Surat Terbuka: Usut tuntas intimidasi terhadap Jurnalis Victor Mambor
Jakarta, 24 Januari 2023
Jakarta, 24 Januari 2023
SURAT TERBUKA
Tidak selesainya kasus pelanggaran HAM berat masa lalu akibat kebijakan setengah hati Pemerintah, masih tingginya keterlibatan negara maupun pembiaran negara dalam berbagai peristiwa pelecehan dan intimidasi terhadap warga, aktivis maupun akademisi yang mengkritik pejabat, menyuarakan masalah lingkungan, membahas korupsi, atau membela kelompok minoritas, hingga disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada tanggal 6 Desember 2022 menambah suram wajah penegakan HAM di tahun 2022 dan tahun-tahun ke depan, kata Amnesty International Indonesia dalam Catatan Situasi HAM 2022 yang disampaikan hari ini di Jakarta, (9/12/2022).
Kepada Yth.
AMNESTY INTERNATIONAL INDONESIA
Kepada Yth.Panglima Tentara Nasional IndonesiaJenderal TNI Andika Perkasa, S.E., M.A., M.Sc., M.Phil., Ph.D.Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur 13870Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Pengadilan Paniai 2014 semakin meragukan kredibilitas persidangan terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Menanggapi pembubaran aksi unjuk rasa di Universitas Cenderawasih, Jayapura, Papua, dengan dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan:
DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang Pembentukan DOB Provinsi Papua dari Pemerintah pada Selasa, 17 Mei 2022. Meski warga Papua menolak rencana ini dan melakukan aksi protes, pada 30 Juni 2022, RUU DOB Papua resmi disahkan oleh DPR menjadi UU.
Pada 13 Juni 2001, terduga aparat Korps Brigade Mobil (Korps Brimob) melakukan penyerbuan kepada warga sipil di Desa Wondiboi, Wasior, Manokwari, Papua. Penyerbuan ini dipicu oleh terbunuhnya lima anggota Brimob dan satu warga sipil di markas perusahaan PT Vatika Papuana Perkasa (VPP) oleh terduga Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Penyerangan ini bukan tanpa sebab dan provokasi, ini adalah buntut dari tuntutan terhadap hak ulayat masyarakat adat ke PT VPP yang tidak diindahkan. PT VPP dianggap melanggar kesepakatan dengan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat dan kemudian terduga TPNPB-OPM memutuskan untuk menyerang PT VPP.
Penyelesaian Tragedi Wasior dan Paniai, serta pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia (HAM) lainnya di Papua tidak hanya diperlukan untuk memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya, tetapi juga untuk memberikan dasar yang kuat untuk proses perdamaian di Papua, kata Amnesty International Indonesia hari ini memperingati 21 tahun Tragedi Wasior yang jatuh pada tanggal 13 Juni.
Beberapa hari belakangan, berita mengenai tujuh aktivis Papua yang divonis bersalah di Pengadilan Negeri Balikpapan, Jakarta Timur, menghiasi laman media-media nasional. Majelis hakim memutus mereka bersalah karena terbukti melakukan makar secara bersama-sama. Bagi Amnesty, mereka adalah tahanan hati nurani yang tengah memperjuangkan hak atas kebebasan berekspresi. Apa kaitan antara keberadaan mereka dan kebebasan berekspresi di Papua?