Surat Terbuka: Usut tuntas intimidasi terhadap Jurnalis Victor Mambor 

Foto: ANTARA SULTRA

Jakarta, 24 Januari 2023  

Kepada Yth  
Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si  
Kepala Kepolisian Republik Indonesia  

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia  
Jalan Trunojoyo Nomor 3 RT 2/RW 1, Kebayoran Baru   
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110 

Dengan hormat, 

Melalui surat ini, Amnesty International mengecam intimidasi terhadap Victor Mambor, seorang jurnalis Papua dan anggota Majelis Pertimbangan Organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Berdasarkan informasi kredibel yang kami terima,  sebuah bahan peledak yang diduga bom rakitan diledakan di dekat rumah Victor Mambor. 

Ledakan itu terjadi di pinggiran jalan yang berjarak hanya sekitar tiga meter dari dinding rumahnya di Kelurahan Angkasapura, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura. Peristiwa ledakan terjadi sekitar pukul 04.00 WIT.  

Adapun dari bukti rekaman kamera CCTV yang terpasang di salah satu bagian rumah Victor, terlihat sekilas seorang pengendara motor melintasi samping rumahnya sebelum terjadi ledakan.  

Victor Mambor telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Polresta Jayapura Kota. Penyidik Polresta Jayapura Kota pun telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara, pengambilan keterangan dari Victor dan mengamankan barang bukti berupa sumbu dan material sisa ledakan bom lainnya pada pukul 09.00 WIT.  

Intimidasi terhadap Victor bukan kali ini saja terjadi. Pada tanggal 21 April tahun 2021, Victor juga mengalami intimidasi berupa perusakan mobil Isuzu D-Max yang diparkir di tepi jalan di samping rumahnya oleh orang tak dikenal. Kasus itu sudah dilaporkan ke Polresta Jayapura Kota namun belum ditemukan pelakunya hingga kini.  

Walau belum diketahui pasti motif intimidasi terhadap Victor, diduga aksi teror ini terkait produk jurnalistik yang dihasilkan media Jubi, di mana Victor adalah pemimpin umum perusahaan media tersebut.  

Berkaitan dengan itu, Amnesty International hendak mengingatkan, jurnalis adalah juga pembela HAM. Dalam konteks internasional, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 Deklarasi Pembela HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), setiap negara mempunyai tanggung jawab dan tugas utama untuk menjamin penciptaan kondisi sosial, ekonomi, politik dan bidang lain yang diperlukan untuk penegakan dan pemajuan HAM. Selain itu, setiap negara juga harus mengambil langkah-langkah legislatif, administratif dan lain-lain yang mungkin perlu untuk memastikan bahwa hak dan kebebasan yang terdapat di dalam Deklarasi ini dijamin secara efektif , terutama hak untuk menerbitkan secara bebas, menanamkan atau menyebarkan kepada orang-orang lain pandangan, informasi dan pengetahuan mengenai semua hak asasi manusia dan kebebasan dasar. 

Dugaan intimidasi terhadap Victor Mambor juga bertentangan dengan hak-hak konstitusional warga negara. Pasal 28G (1) UUD 1945 telah menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan diri dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.  Selain itu, Victor mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya sebagai jurnalis, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Berdasarkan data Amnesty International, serangan terhadap para pembela HAM—termasuk jurnalis—terus terjadi di Indonesia. Pada 2022, terjadi setidaknya 62 kasus serangan fisik terhadap pembela HAM dengan setidaknya 167 korban. Sebelumnya, pada 2021, terjadi setidaknya 90 serangan fisik dengan setidaknya 238 korban. Dan pada Januari 2023 ini, sudah terjadi 2 serangan fisik dengan 3 korban. 

Dengan kejadian ini, kami mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penyidikan terhadap intimidasi tersebut, menghukum terduga pelaku melalui proses yang memenuhi standar-standar peradilan yang adil, memberikan perlindungan yang memadai kepada korban agar tidak mengalami intimidasi serupa dan kekerasan lainnya, serta memastikan kasus serupa tidak terulang. 

Hormat kami,  

Usman Hamid
Direktur Eksekutif  

Tembusan:  

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan