Batalkan pelibatan militer untuk mendidik anak-anak Sekolah Rakyat
Menanggapi pelibatan taruna Akademi Militer (Akmil) dalam mendidik pelajar Sekolah Rakyat, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
Menanggapi pelibatan taruna Akademi Militer (Akmil) dalam mendidik pelajar Sekolah Rakyat, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
Merespons meninggalnya dua peserta latihan dasar kemiliteran (latsarmil) untuk calon pengelola koperasi desa dan kampung nelayan Merah Putih, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
Menanggapi langkah empat personel TNI yang mengajukan banding atas vonis bersalah kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
Menanggapi aksi turun ke jalan mahasiswa beberapa perguruan tinggi di Jakarta hari ini, 12 Juni 2026, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
Dukungan tersirat maupun eksplisit komunitas internasional terhadap kejahatan Israel, termasuk genosida dan apartheid, atau kegagalan mereka untuk bertindak tegas menghentikan kejahatan tersebut, telah mendorong otoritas Israel untuk meningkatkan kampanye brutal mereka dalam menggusur paksa warga Palestina dan memperluas kendali mereka atas wilayah di Tepi Barat, demikian menurut Amnesty International dalam laporan terbaru hari ini.
Responding to the Jakarta Military Court’s sentencing of four military intelligence personnel for attacking human rights defender Andrie Yunus with acid, Amnesty International Indonesia’s executive director Usman Hamid said:
Menanggapi pengesahan revisi Undang-undang (RUU) Polri di DPR hari ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
Jakarta, 8 Juni 2026 – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyerahkan surat kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang berisi permintaan penghentian persidangan perkara Nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 terkait kasus penyiraman air keras terhadap pembela hak asasi manusia, Andrie Yunus. Permintaan tersebut diajukan sebagai konsekuensi hukum atas Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 62/PID.PRA/2026/PN JKT.SEL yang dibacakan pada 2 Juni 2026.
Jakarta, 3 Juni 2026 – Dalam persidangan terhadap empat orang terdakwa kasus penyiraman air keras Sdr Andrie Yunus dalam Perkara Nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 pada Peradilan Militer II-08 Jakarta, Oditur Militer II-07 Jakarta membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. Oditurat Militer II-07 menuntut empat orang terdakwa hukuman pidana penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan serta meminta majelis hakim untuk memusnahkan barang bukti materil dan mengalihkannya barang bukti kepada terdakwa terkait serangan air keras terhadap Andrie Yunus. Terhadap hal tersebut kami berpendapat sebagai berikut:
Jakarta, 2 Juni 2026 – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terkait penanganan berlarut-larut tanpa alasan yang sah (undue delay) dan penghentian penyidikan secara terselubung pada kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, sebagaimana yang ditangani pada Laporan Polisi Nomor LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Maret 2026.
Menanggapi insiden pembubaran paksa atas kegiatan ibadah jemaat di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), oleh sekelompok massa, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan bahwa rencana pengerahan batalyon tempur oleh Kodam Jaya untuk menumpas aksi begal di Jakarta merupakan kebijakan yang keliru, berlebihan, dan menunjukkan semakin kaburnya batas fungsi pertahanan dan keamanan di Indonesia. Pelibatan TNI dalam penanganan kriminalitas sipil seperti begal, tidak hanya bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan, tetapi juga berpotensi melahirkan pendekatan represif dan kekerasan berlebihan dalam ruang sipil.