Tolak pengesahan ugal-ugalan Revisi UU Polri

Menanggapi pengesahan revisi Undang-undang (RUU) Polri di DPR hari ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:

“Pengesahan revisi UU Polri hari ini patut dikecam karena dikerjakan secara ugal-ugalan oleh DPR dan Pemerintah. Proses legislasi ini sangat dikebut: kurang dari sebulan mulai dari saat DPR resmi menetapkan RUU itu sebagai RUU inisiatif pada 20 Mei, dan hanya memakan waktu lima hari sejak pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 4 Juni, hingga hari ini disahkan di Rapat Paripurna. Padahal masyarakat sejak lama menuntut reformasi menyeluruh Polri di tengah berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian, salah satunya melalui revisi UU Polri secara komprehensif.

Pengesahan revisi UU Polri ini jelas merupakan karpet merah menuju otoritarianisme. Substansi yang paling mengkhawatirkan adalah perluasan perizinan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga tanpa harus mengundurkan diri.

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia

Namun harapan masyarakat hari ini pupus dan pengesahan revisi UU Polri yang tidak transparan ini jelas kembali menunjukkan arogansi DPR dan Pemerintah. Hak konstitusional warga negara atas partisipasi bermakna dalam merevisi UU Polri telah diabaikan secara sewenang-wenang. Tanpa adanya transparansi naskah akademik maupun draf RUU yang bisa diakses secara resmi, praktik tertutup legislasi ini kembali mengulang pola buruk legislasi masa lalu, seperti pada penyusunan revisi UU TNI, UU Cipta Kerja dan revisi UU KPK.

Pengesahan revisi UU Polri ini jelas merupakan karpet merah menuju otoritarianisme. Substansi yang paling mengkhawatirkan adalah perluasan perizinan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga tanpa harus mengundurkan diri. Kebijakan ini tidak hanya merusak sistem merit dan jenjang karier Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga mengkhianati amanat Reformasi yang secara tegas membatasi pelibatan otoritas pertahanan dan keamanan dalam urusan sipil. Perluasan kehadiran aparat kepolisian dalam posisi sipil setelah tahun lalu UU TNI memberikan wewenang yang sama kepada tentara jelas menunjukkan gejala otoritarianisme yang nyata yaitu penggunaan aparat pertahanan dan keamanan untuk menopang kekuasaan.

Pengabaian revisi UU Polri terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mensyaratkan aparat untuk pensiun sebelum menduduki jabatan sipil, jelas menunjukkan tendensi penggunaan alat negara semata-mata untuk menopang kekuasaan.

Lebih ironis lagi, RUU ini menutup mata terhadap isu krusial keadilan masyarakat. Di tengah maraknya kritik atas pelanggaran HAM, kekerasan dan impunitas aparat penegak hukum, revisi ini gagal total dalam memperkuat peran Kompolnas secara substansial guna memastikan standar pengawasan yang ketat.

Demi menjaga tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berlandaskan prinsip HAM, RUU Polri ini harus ditolak.”

Latar belakang

Sidang paripurna DPR hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pembahasan aturan ini berlangsung begitu cepat. Mulai dari saat DPR resmi menetapkan RUU itu sebagai RUU inisiatif mereka pada 20 Mei 2026 hingga pengesahan di rapat paripurna hari ini. Bahkan hanya lima hari setelah pemerintah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR pada 4 Juni, revisi UU tersebut langsung disepakati di rapat tingkat pertama di Komisi III, disusul pengesahan tingkat kedua melalui Rapat Paripurna pada hari yang sama, 9 Juni 2026.

Salah satu yang diubah dalam revisi UU Polri adalah memperpanjang usia pensiun polisi, dari sebelumnya 58 tahun hingga 60 tahun, bahkan untuk perwira tinggi bintang empat – yang notabene saat ini hanya disandang oleh Kapolri – perubahan terbaru ini membuat tidak ada batas tegas usia pensiun, selama yang bersangkutan dibutuhkan presiden.

Revisi UU Polri ini juga membuat anggota Polri diizinkan menduduki jabatan di kementrian dan lembaga negara tanpa perlu mengundurkan diri dari tugasnya di Polri. Legislasi baru ini pun gagal memperkuat peran Kompolnas secara substansial dalam mengawasi kepolisian, seperti pengawasan langsung dan penjatuhan sanksi kepada anggota Polri yang terlibat pelanggaran hukum.