Menanggapi langkah empat personel TNI yang mengajukan banding atas vonis bersalah kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
“Kasus Andrie terancam masuk keranjang sampah jika vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta berlanjut pemusnahan bukti. Kami masih khawatir dengan vonis tersebut.
Secara yuridis perlu didudukkan mengapa barang bukti perlu dimusnahkan? Alasan umumnya adalah tidak cukup tempat penyimpanan, barang bukti itu tergolong barang terlarang, berbahaya, dan rentan disalahgunakan. Misalnya, narkoba.
Nah, karena semua alasan pemusnahan itu tidak ada, maka urgensi dimusnahkan pun juga tidak ada. Apalagi vonis hakim tunggal Pengadilan Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
Mengingat putusan belum berkekuatan hukum tetap, otoritas militer tidak boleh langsung menghancurkan barang bukti. Instruksi pemusnahan barang bukti ini merupakan obstruction of justice atau upaya merintangi penyidikan yang sah.
“Pengajuan banding ini adalah momentum bagi otoritas militer untuk mengembalikan semua barang bukti ke Polda Metro Jaya atas nama hukum dan keadilan korban.”
Di saat yang sama, Polda Metro Jaya juga harus segera mengajukan pemintaan pengembalian barang bukti dari otoritas militer yang semula menerima penyerahan barang bukti dari Polda.
Kelanjutan penyidikan penting untuk membongkar tuntas kejahatan, terutama melacak keterlibatan pihak lain atau inisiator di balik teror ke Andrie Yunus, yang hingga kini belum tersentuh.
Kami kembali mendesak Presiden membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk memastikan keadilan bagi korban dan perbaikan akuntabilitas militer yang lemah dan meresahkan masyarakat.
Selain menyerahkan barang bukti, TNI harus terbuka dalam akses bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa semua terdakwa dan juga saksi-saksi dari pihak militer.
Vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta kemarin adalah tamparan keras karena hasilnya mencederai rasa keadilan korban. Hal ini kembali mengonfirmasi kuatnya budaya impunitas militer, dengan hanya menyeret pelaku lapangan, tanpa menuntut pertanggungjawaban komando.
Maka kami juga kembali mendesak DPR dan Pemerintah segera merevisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sesuai Pasal 65 ayat 2 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, setiap prajurit yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada peradilan umum.
Tanpa itu, perlindungan pembela HAM terus terancam, dan supremasi hukum di Indonesia hanya sebatas ‘omon-omon.’”
Latar belakang
Empat anggota TNI, yang didakwa atas kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus, telah mengajukan banding atas vonis dan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, ungkap laporan media pada 20 Juni lalu.
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, permohonan banding para terdakwa tercatat pada 17 Juni 2026, atau tujuh hari setelah vonis. Sebaliknya, ungkap juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta kepada media, oditur militer tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim.

