TAUD Desak Pengadilan Militer Hentikan Persidangan Kasus Penyiraman Air Keras atas Andrie Yunus Demi Hukum, Putusan Praperadilan Harus Dijalankan

Jakarta, 8 Juni 2026 – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyerahkan surat kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang berisi permintaan penghentian persidangan perkara Nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 terkait kasus penyiraman air keras terhadap pembela hak asasi manusia, Andrie Yunus. Permintaan tersebut diajukan sebagai konsekuensi hukum atas Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 62/PID.PRA/2026/PN JKT.SEL yang dibacakan pada 2 Juni 2026.

Putusan praperadilan tersebut secara tegas memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses penyidikan atas tindak pidana penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus. Putusan tersebut sekaligus membuktikan bahwa pelimpahan perkara dan barang bukti dari Polda Metro Jaya kepada Pusat Polisi Militer TNI telah mengakibatkan berhentinya proses penyidikan yang seharusnya tetap berjalan.

Bagi TAUD, putusan praperadilan tersebut menimbulkan konsekuensi hukum yang tidak dapat diabaikan. Ketika pengadilan memerintahkan agar penyidikan tetap dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya, maka dasar yang digunakan untuk melimpahkan perkara kepada mekanisme peradilan militer menjadi kehilangan legitimasi hukumnya. Oleh karena itu, proses persidangan yang saat ini berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta seharusnya dihentikan demi hukum.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sejak awal merupakan tindak pidana umum yang sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan tugas, fungsi, maupun kepentingan kemiliteran. Peristiwa tersebut merupakan serangan terhadap warga sipil sekaligus pembela hak asasi manusia yang tengah menjalankan aktivitas advokasi dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang menjamin keterbukaan, akuntabilitas, dan pencarian kebenaran secara menyeluruh.

Lebih jauh, putusan praperadilan juga mengakui adanya temuan yang menunjukkan dugaan keterlibatan lebih dari empat orang pelaku dalam peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dalam pertimbangannya, hakim mengutip hasil analisis terhadap 34 titik CCTV yang menunjukkan setidaknya terdapat 16 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Temuan ini memperlihatkan bahwa perkara yang sedang disidangkan saat ini belum menggambarkan keseluruhan konstruksi peristiwa maupun seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab.

Fakta tersebut semakin menguatkan pentingnya melanjutkan penyidikan secara menyeluruh oleh Polda Metro Jaya untuk mengungkap seluruh pelaku, pihak yang turut membantu, pihak yang merencanakan, maupun aktor intelektual di balik serangan terhadap Andrie Yunus. Keadilan tidak boleh dibatasi hanya pada penuntutan sebagian pelaku sementara rangkaian keterlibatan pihak lain masih belum terungkap.

TAUD menilai terdapat setidaknya empat alasan mendasar mengapa persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta harus dihentikan demi hukum. Pertama, pelimpahan perkara dan barang bukti dari Polda Metro Jaya kepada Pusat Polisi Militer TNI menjadi batal demi hukum setelah adanya putusan praperadilan yang memerintahkan kelanjutan penyidikan oleh kepolisian. Kedua, persidangan yang sedang berlangsung menggunakan materi hasil penyidikan dan barang bukti yang berasal dari perkara yang menurut putusan pengadilan masih harus terus disidik oleh Polda Metro Jaya. Ketiga, produk penyidikan kepolisian seharusnya diperiksa dalam lingkungan peradilan umum. Keempat, tindak pidana yang terjadi merupakan kejahatan terhadap warga sipil yang tidak berdimensi kemiliteran.

Penyerahan surat kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta merupakan upaya hukum sekaligus langkah advokasi untuk memastikan bahwa putusan pengadilan dihormati dan dijalankan oleh seluruh institusi negara. Dalam negara hukum, tidak boleh ada proses peradilan yang berjalan di atas dasar hukum yang telah kehilangan legitimasi akibat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Oleh karena itu, TAUD mendesak:

  1. Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menghentikan persidangan perkara Nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 demi hukum;
  2. Polda Metro Jaya untuk segera melaksanakan Putusan Praperadilan Nomor 62/PID.PRA/2026/PN JKT.SEL dan melanjutkan penyidikan secara menyeluruh;
  3. Aparat penegak hukum untuk mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam serangan terhadap Andrie Yunus, termasuk pihak yang diduga merencanakan dan memerintahkan tindak pidana tersebut;
  4. Negara untuk menjamin perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia dan mengakhiri praktik impunitas dalam kasus-kasus kekerasan terhadap warga sipil.

Serangan terhadap Andrie Yunus bukan semata-mata serangan terhadap individu, melainkan serangan terhadap ruang demokrasi, kebebasan sipil, dan perjuangan hak asasi manusia di Indonesia. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara utuh, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi

Narahubung:
M. Nabil Hafizhurrahman – LBH Jakarta
Jane Rosalina Rumpia – KontraS
Airlangga Julio – AMAR Law Firm
Gema Gita Persada – LBH Pers
Afif Abdul Qoyim – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Asep Komarudin – Greenpeace Indonesia
Wildan Siregar – Trend Asia
Yosua Octavian – LBH Masyarakat (LBHM)