Putusan MK jadi momentum revisi menyeluruh pasal-pasal bermasalah UU ITE
Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengecualikan lembaga pemerintah, institusi, dan korporasi dari pihak yang dapat mengadukan pencemaran nama baik, serta menyatakan bahwa keributan/kerusuhan di ruang digital bukan delik pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan: “Putusan MK ini semakin menegaskan bahwa terdapat masalah kronis…