Usut Tuntas Kekerasan dan Penembakan oleh Aparat Terhadap Warga Papua di Sentani
SURAT TERBUKA
SURAT TERBUKA
AMNESTY INTERNATIONAL INDONESIA
Tidak selesainya kasus pelanggaran HAM berat masa lalu akibat kebijakan setengah hati Pemerintah, masih tingginya keterlibatan negara maupun pembiaran negara dalam berbagai peristiwa pelecehan dan intimidasi terhadap warga, aktivis maupun akademisi yang mengkritik pejabat, menyuarakan masalah lingkungan, membahas korupsi, atau membela kelompok minoritas, hingga disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada tanggal 6 Desember 2022 menambah suram wajah penegakan HAM di tahun 2022 dan tahun-tahun ke depan, kata Amnesty International Indonesia dalam Catatan Situasi HAM 2022 yang disampaikan hari ini di Jakarta, (9/12/2022).
Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Pengadilan Paniai 2014 semakin meragukan kredibilitas persidangan terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Menanggapi penyerahan laporan TGIPF tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Jokowi hari ini, termasuk laporan sebelumnya dari LPSK dan Komnas HAM, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan:
Baru-baru ini, dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR pada Selasa, 16 Agustus 2022, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa dia telah menandatangani Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Setiap 30 Agustus 2022, dunia memperingati Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa 2022. Korban penghilangan paksa direnggut haknya dan dipisahkan dari orang-orang yang mereka cintai. Di Indonesia, ribuan orang yang menjadi korban penghilangan paksa sejak 1965 masih hilang.
Pada 13 Juni 2001, terduga aparat Korps Brigade Mobil (Korps Brimob) melakukan penyerbuan kepada warga sipil di Desa Wondiboi, Wasior, Manokwari, Papua. Penyerbuan ini dipicu oleh terbunuhnya lima anggota Brimob dan satu warga sipil di markas perusahaan PT Vatika Papuana Perkasa (VPP) oleh terduga Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Penyerangan ini bukan tanpa sebab dan provokasi, ini adalah buntut dari tuntutan terhadap hak ulayat masyarakat adat ke PT VPP yang tidak diindahkan. PT VPP dianggap melanggar kesepakatan dengan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat dan kemudian terduga TPNPB-OPM memutuskan untuk menyerang PT VPP.