Negara harus memberikan perlindungan serta hak atas rasa aman terhadap jurnalis dan media dalam menjalankan tugasnya memberikan informasi untuk kepentingan publik. Bukan malah melanggengkan teror dengan membiarkan praktik intimidasi yang beruntun, pembiaran terhadap aksi teror atau menganggap remeh teror. Ini merupakan bentuk ketidakseriusan negara dalam melindungi jurnalis, demikian Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia dalam siaran pers hari ini (23/03).KKJ Indonesia juga menyesalkan pernyataan pejabat negara, dalam hal ini juru bicara Istana, yang telah mengeluarkan pernyataan yang tidak bertanggung jawab, tidak berempati dan tidak peka terhadap Cica, jurnalis TEMPO yang telah menerima teror kiriman bangkai kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Seharusnya pejabat publik memberikan pernyataan dan contoh komitmen penegakan hukum, serta menegaskan dukungan mengungkap pelaku teror, bukan malah menyudutkan korban.