Pada 26 Agustus 2024, Septia Dwi Pertiwi, seorang mantan pekerja di sebuah perusahaan jasa perpajakan dan akuntansi di Jakarta, Indonesia, ditangkap setelah salah satu pemilik perusahaan menuduhnya melakukan pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia mengkritik perusahaan tersebut di media sosial karena diduga kurang membayar karyawan dan mengabaikan hak-hak mereka. Dia sempat ditahan selama 25 hari di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, dan sekarang menjadi tahanan kota hingga 30 November 2024.