No. : 248/AII – Presiden RI/XII/2025
Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Kantor Sekretariat Negara
Jl. Veteran No. 17 – 18, Jakarta Pusat 10110
Dengan hormat,
Melalui surat terbuka ini, Amnesty International menyampaikan keprihatinan mendalam atas penanganan
bencana ekologis berupa banjir bandang serta tanah longsor di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Kami menilai krisis ini telah membawa dampak kemanusiaan yang luar biasa, dan oleh karena itu pemerintah harus segera menetapkan bencana ekologis tersebut sebagai bencana nasional.
Per 12 Desember 2025, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sedikitnya 990 korban meninggal dunia, yang terdiri atas 407 jiwa di NAD, 343 jiwa di Sumut, dan 240 jiwa di Sumbar. Selain itu, 222 orang masih dinyatakan hilang. Jumlah pengungsi di tiga wilayah tersebut mencapai setidaknya 902.545 jiwa yang tersebar di sejumlah posko dan tenda darurat. Setidaknya 1.200 fasilitas umum, 219 fasilitas kesehatan, 581 fasilitas pendidikan dan 434 tempat ibadah yang terdampak.
Mengingat proses evakuasi yang belum selesai, kami memperkirakan angka ini dapat bertambah setiap hari, sementara kapasitas pemerintah daerah terbatas. Misalnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengatakan bantuan pemerintah belum menjangkau seluruh wilayah terdampak secara memadai.
Bencana ini juga berdampak pada sarana dan prasarana umum. Warga menghadapi akses jalan dan jembatan terputus, pemadaman arus listrik dan komunikasi, serta rusaknya rumah warga dan bangunan akibat banjir. Karena kondisi ini, para korban mengalami kelangkaan pangan, ancaman kesehatan dan bergantung pada bantuan warga serta solidaritas relawan.
Dalam situasi genting ini, pemerintah pusat justru menyatakan masih mampu menangani bencana tanpa
dukungan komunitas internasional. Pernyataan tersebut tidak sejalan dengan kondisi faktual di lapangan, di mana kebutuhan warga akan makanan, air bersih, layanan kesehatan, dan tempat tinggal aman jauh lebih besar dari kapasitas yang tersedia. Gubernur Aceh sendiri menegaskan tidak akan mempersulit masuknya bantuan internasional bagi korban banjir dan tanah longsor di wilayahnya.
Kami menilai bencana ekologis di Sumatra–Aceh adalah krisis hak asasi manusia yang disebabkan kerentanan ekologis akibat deforestasi masif di daerah aliran sungai (DAS) dan alih fungsi hutan yang berfungsi sebagai penyerap air hujan serta penahan tanah di Pulau Sumatra. Antara tahun 2016–2024, Aceh, Sumut, dan Sumbar kehilangan lebih dari 1,4 juta hektar hutan karena aktivitas ratusan perusahaan di sektor tambang, hak guna usaha perkebunan kelapa sawit, dan pemberian Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada lokasi pendukung ekosistem di ketiga wilayah itu. Kerusakan ini membuat wilayah tersebut sangat rentan, sehingga hujan ekstrem dan siklon tropis ‘Senyar’ berubah menjadi banjir bandang dan longsor berskala besar.
Kami menilai bencana ini adalah konsekuensi dari tata kelola lingkungan yang gagal melindungi hutan dan membuat ribuan warga kehilangan hak-hak dasar yang wajib dipenuhi negara. Hak untuk hidup terancam ketika masyarakat tidak memperoleh makanan, air bersih, layanan kesehatan, dan tempat aman untuk berlindung.
Kami mengingatkan hukum hak asasi manusia internasional berlaku untuk kondisi bencana, dan mewajibkan negara -dalam situasi apa pun- untuk melindungi kehidupan. Ini termasuk kewajiban positif untuk mengambil langkah-langkah melindungi kehidupan dari ancaman yang dapat diprediksi, seperti bencana alam. Kewajiban ini mencakup kegiatan pengurangan risiko bencana seperti penilaian risiko, sistem peringatan dini, dan kesiapsiagaan bencana. Negara yang terkena dampak bertanggung jawab untuk melindungi individu dan memberikan bantuan. Jika kapasitas respons suatu negara tidak mencukupi, negara tersebut memiliki kewajiban mencari bantuan internasional untuk menegakkan kewajiban hak asasi manusia.
Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) – yang telah diratifikasi melalui UndangUndang No. 11 Tahun 2005 – Pasal 2 (1) mewajibkan negara menggunakan sumber daya maksimal yang tersedia, termasuk bantuan internasional, untuk memenuhi hak-hak dasar warga dalam keadaan darurat.
Lebih lanjut, Pasal 11 menjamin hak setiap orang atas standar hidup yang layak, termasuk makanan, pakaian, dan perumahan yang memadai. Negara-negara pihak diharuskan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan terwujudnya hak ini, dengan mengakui pentingnya kerja sama internasional berdasarkan persetujuan bersama.
Sementara Pasal 12 menjamin hak setiap orang untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental terbaik dan negara harus menempuh langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah, mengobati, dan
mengendalikan penyakit epidemi, endemi serta menciptakan kondisi yang akan menjamin layanan medis dan kebutuhan medis bagi semua orang jika mereka menderita penyakit.
Ketentuan-ketentuan tersebut jelas menegaskan bahwa negara harus mengambil langkah paling cepat dan
efektif untuk melindungi masyarakat, termasuk menetapkan status bencana nasional, sesuatu yang belum
dilakukan pemerintah Indonesia hingga hari ini.
UUD 1945 juga menjamin perlindungan hak-hak dasar. Pasal 28A menyatakan setiap orang berhak hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Hak hidup sendiri merupakan hak yang esensial yang tidak dapat ditawar. Pasal 28H UUD 1945 menyatakan peran dan tanggung jawab negara untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan berkewajiban untuk menyediakan lingkungan yang layak serta menyediakan pelayanan kesehatan.
Kegagalan negara untuk memenuhi hak-hak dasar dan fundamental dalam kondisi darurat, seperti bencana di Sumatra, berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.
Atas dasar pertimbangan tersebut, kami mendesak Presiden Republik Indonesia untuk:
- Segera menetapkan banjir dan tanah longsor di Sumatra–Aceh sebagai bencana nasional ekologis
untuk memastikan percepatan evakuasi dan pemulihan akses/infrastruktur kunci; - Membuka akses bantuan kemanusiaan internasional, sebagai bagian dari kewajiban negara atas
sumber dayanya dalam melindungi warga negara dalam keadaan darurat; - Memprioritaskan pemenuhan hak atas hidup, makanan, air bersih, kesehatan, dan tempat tinggal
layak lewat langkah cepat yang menyasar kelompok rentan, perempuan, dan anak; - Melakukan evaluasi independen yang transparan terhadap keterlambatan respons pemerintah,
termasuk terkait pengabaian peringatan dini BMKG dan penyaluran bantuan; - Mengusut peran perusahaan dan unsur pemerintah yang berkontribusi atas deforestasi dan
kerusakan ekologis, menegakkan akuntabilitas, dan menetapkan penghentian deforestasi.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Usman Hamid
Direktur Eksekutif

