Menanggapi vonis bersalah dan hukuman satu tahun pidana pengawasan terhadap Laras Faizati yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
“Meski Laras dapat menghirup udara segar di hari ini, vonis bersalah Laras ialah penjara tanpa jeruji. Ini pukulan telak bagi kebebasan berekspresi dan protes damai di Indonesia. Majelis hakim kehilangan peluang untuk mengoreksi proses hukum di kepolisian dan kejaksaan yang menggunakan pasal-pasal bermasalah untuk mengkriminalisasi warga maupun aktivis yang bersuara kritis.
Laras hanya mengekspresikan kemarahan atas kekerasan aparat yang menewaskan Affan Kurniawan saat membubarkan unjuk rasa Agustus 2025. Dalam perspektif HAM, kritik atas institusi negara maupun aparatnya adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dan juga Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Status bersalah yang dijatuhkan oleh hakim bisa menciptakan efek gentar (chilling effect) di masyarakat. Putusan ini mengirim pesan bahwa kekecewaan dan kritik atas kekerasan negara adalah sebuah kesalahan, kriminal, dan siapapun yang menyampaikannya akan menghadapi proses hukum yang panjang dan melelahkan seperti dijalani Laras.
Pidana pengawasan ini adalah ‘penjara tanpa jeruji’ bagi Laras. Meskipun bebas di bawah pengawasan, ia tetap menyandang status “bersalah” hanya karena mengekspresikan pikiran, pendapat, dan kritiknya.
Laras dan juga Deldepro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar di Jakarta serta Rifa Rahnabila di Bandung adalah korban kriminalisasi aparat penegak hukum. Rangkaian kriminalisasi ini adalah tindakan penghukuman atas kebebasan sipil, seakan aparat sedang mencari kambing hitam untuk dihukum sebagai respons atas demonstrasi Agustus 2025.
Negara harus membebaskan semua aktivis dan warga negara yang ditangkap hanya karena bersuara secara damai selama gelombang demonstrasi Agustus 2025.
Latar belakang
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (15/01) menjatuhkan vonis bersalah atas Laras Faizati dalam kasus penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025.
Oleh karena itu majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Laras berupa pidana pengawasan di luar penjara selama satu tahun, namun dia akan langsung dipenjara selama enam bulan bila melakukan kesalahan yang sama dalam jangka waktu setahun tersebut. Majelis hakim lantas memerintahkan Laras segera dibebaskan usai sidang.
Sebelumnya, dalam sidang 24 Desember 2025, jaksa menuntut Laras dengan pidana penjara selama satu tahun karena melakukan tindak pidana “menyiarkan, mempertunjukkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum” sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 161 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Alternatif Keempat.
Dalam sidang pertama di PN Jakarta Selatan 5 November lalu, JPU menjatuhkan empat dakwaan kepada Laras dengan pasal berlapis, yaitu dakwaan kesatu Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang (ITE); dakwaan kedua Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE; dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP lama dan; dakwaan keempat Pasal 161 ayat (1) KUHP lama.
Polisi dari Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Laras di rumahnya pada 1 September 2025. Penangkapan ini terjadi setelah Laras lewat akunnya di Instagram Story pada 29 September 2025 mengungkapkan kritik dan kekecewaannya terhadap aparat kepolisian yang represif menindak demonstrasi di Jakarta sehari sebelumnya (28 Agustus), hingga menewaskan seorang pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob.

