Menanggapi pembunuhan di luar hukum seorang remaja oleh polisi di Makassar dan penganiayaan anggota TNI atas warga sipil di Tangerang Selatan, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
“Ungkapan duka cita kami ucapkan untuk keluarga korban. Kami mengecam segala kekerasan polisi dan tentara di mana pun. Aparat tidak boleh kebal hukum.
Tindakan personel Kodim menganiaya pengemudi taksi online hanya karena masalah senggolan kendaraan jelas merendahkan martabat manusia.
Berulangnya kasus pembunuhan di luar hukum merupakan cermin kuatnya kultur kekebalan hukum di tubuh kepolisian. Mereka seperti merasa tidak takut berbuat sewenang-wenang.
“Tidak adanya hukuman tegas bagi pelaku membuat kekerasan terus terjadi. Harus ada reformasi total di kedua institusi tersebut demi memutus mata rantai kekerasan aparat.”
Tindakan polisi di Makassar adalah kasus pembunuhan di luar hukum ketiga di tahun ini setelah sebelumnya Amnesty International mencatat setidaknya terdapat 34 warga sipil yang menjadi korban pembunuhan di luar hukum yang pelakunya didominasi oleh anggota Polri di tahun 2025. Angka tersebut belum termasuk kasus-kasus serupa yang terjadi di Papua.
Selama 2025 Amnesty International juga mencatat setidaknya 25 orang menjadi korban kekerasan oleh aparat TNI.
Pelaku harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Karena itu kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi peradilan militer dengan merevisi Undang-undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.”
Latar belakang
Menurut laporan media, dalam beberapa hari terakhir telah terjadi pembunuhan di luar hukum dan penganiayaan yang melibatkan aparat kepada warga sipil di dua kota berbeda.
Di Makassar, Inspektur Polisi Satu N ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penembakan mati terhadap warga berusia 18 tahun berinisial BEP, Minggu 1 Maret 2026. Penembakan terjadi saat tersangka berdalih akan membubarkan tawuran dengan melepaskan tembakan peringatan, namun ternyata mengenai korban.
Sedangkan di Tangerang Selatan, Polisi Militer TNI AD tengah memeriksa personel Komando Distrik Militer 0510/Tigaraksa, Pembantu Letnan Satu A, yang diduga menganiaya dan menodongkan pistol ke seorang pengemudi taksi daring pada 1 Maret 2026. Kekerasan terjadi saat pelaku dan korban cekcok terkait masalah senggolan kendaraan.

