Pernyataan Kemlu RI belum menjawab keresahan masyarakat terkait BoP

Merespons pernyataan Juru Bicara Kementrian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam menanggapi bergabungnya Israel ke Dewan Perdamaian (BoP) bentukan Donald Trump, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan:

“Kritik dari masyarakat sipil sebenarnya terkait peringatan akan potensi Indonesia melegitimasi kejahatan genosida Israel dengan bergabung dan bahkan bekerjasama dengan Israel dalam Board of Peace. Jadi pernyataan Kemlu RI tersebut belum menjawab kekhawatiran masyarakat Indonesia.

Indonesia memiliki kewajiban dalam hukum internasional untuk meminta pertanggung jawaban Israel atas kejahatan genosida maupun pendudukan ilegal di wilayah Palestina serta kejahatan apartheid. Alih-alih melaksanakan mandat tersebut dalam sistem multilateral yang ada, Indonesia malah berpotensi melegitimasi genosida Israel dalam melakukan rekonstruksi Gaza tanpa melibatkan Palestina melalui BoP.

Ini adalah penghianatan terbesar Indonesia bagi perjuangan masyarakat Palestina untuk bebas dari pendudukan ilegal Israel karena BoP bukanlah forum untuk meminta pertanggung jawaban Israel atas segala kejahatan yang telah dilakukannya di Gaza dan wilayah Palestina lainnya. Keputusan Indonesia ini juga menciderai rasa keadilan bagi korban genosida di Gaza.

“Sulit membayangkan Presiden RI berdiskusi mengenai ‘rekonstruksi Gaza’ bersama pemimpin rezim yang oleh Mahkamah Internasional (ICJ) telah dinyatakan melakukan pendudukan ilegal dan apartheid. Dengan hadir di forum ini, Indonesia berisiko melegitimasi Israel dengan mengubah status mereka dari terduga pelaku kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan menjadi mitra diskusi yang setara. Sementara itu, suara warga Palestina seakan diabaikan.”

Mengapa opsi perjuangan di sistem multilateral seperti lewat ICJ seakan hilang dari politik luar negeri Indonesia? Pernyataan dari Kemlu RI memang menyebutkan soal penghentian kekerasan di Gaza dan pelanggaran hukum internasional, namun tanpa menyebutkan siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

Mengapa Indonesia tidak tegas terkait hal ini? Pernyataan Kemlu RI tersebut juga sama sekali tidak menegaskan sikap Indonesia terkait pendudukan ilegal Israel di Palestina, kejahatan genosida dan apartheid.

Lalu klaim Kemlu RI bahwa keikutsertaan dalam BoP juga akan turut melakukan rekonstruksi di Gaza adalah hal yang patut dipertanyakan. Amnesty International berprinsip bahwa dalam hukum humaniter internasional pihak agresor yang menghancurkan infrastruktur sipil harus memikul tanggung jawab penuh untuk reparasi. Dengan mengambil alih beban ini, Indonesia justru terkesan membebaskan Israel dari kewajiban hukum mereka, seolah ‘mencuci dosa’ penghancuran yang dilakukan Israel di wilayah Palestina. Pusat Satelit PBB mengungkapkan bahwa 81% dari semua infrastuktur di Gaza telah rusak.

Indonesia seharusnya tidak terjebak dalam skema diplomasi yang melanggengkan kejahatan atas kemanusiaan. Dukungan nyata bagi Palestina bukanlah dengan berkompromi dalam forum bentukan sekutu Israel, melainkan melalui desakan tegas lewat embargo senjata, sanksi ekonomi, dan isolasi politik terhadap rezim apartheid.

Keadilan bagi Palestina juga membutuhkan akuntabilitas hukum yang tegas, bukan sekadar basa-basi simbolis di meja perundingan yang bahkan tidak menghadirkan perspektif Palestina..

Amnesty International Indonesia telah mengirimkan surat terbuka kepada DPR RI terkait keputusan Indonesia bergabung dengan BoP. Kami meminta DPR RI untuk memanggil Presiden dan Menteri Luar Negeri untuk menjelaskan keputusan Indonesia bergabung dengan BoP.

Kami menilai kebijakan luar negeri ini berisiko turut melibatkan Indonesia dalam mekanisme yang akan memperburuk pelanggaran hukum humaniter internasional, termasuk membiarkan Israel melanjutkan penerapan sistem apartheid dan genosida di Gaza. Pemerintah juga harus meninjau ulang pengiriman pasukan RI ke Gaza dalam skema BoP.”

Latar belakang

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan bahwa bergabungnya Indonesia ke Dewan Perdamaian (BoP) tidak dimaknai sebagai normalisasi hubungan politik dengan pihak manapun atau sebagai legitimasi terhadap kebijakan negara manapun. Pernyataan itu muncul setelah bergabungnya pula Israel ke BoP bentukan Donald Trump tersebut.

Juru bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, dalam keterangan lewat video pada 12 Februari 2026 juga mengatakan bahwa keikutsertaan Indonesia didasarkan pada mandat stabilisasi, perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan, dan rekonstruksi Gaza di Palestina sesuai resolusi Dewan Keamanan PBB 2803.

Dia juga mengatakan bahwa keanggotaan negara manapun dalam BoP tidak mengubah posisi prinsipiil Indonesia, yang sejak awal menuntut penghentian kekerasan terhadap warga sipil, mengecam pelanggaran hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional yang terjadi di Gaza, akses bantuan kemanusiaan, serta realisasi Solusi Dua Negara.

Sebelumnya, menurut laporan media, Presiden Prabowo Subianto diundang Trump untuk menghadiri pertemuan BoP di AS pada 19 Februari 2026. Selain menghadiri BoP, presiden juga dijadwalkan menghadiri penandatanganan kesepakatan tarif dagang RI-AS.