Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, kembali mengunjungi Jakarta pada 5-7 Februari 2026. Albanese bersama Presiden Prabowo dijadwalkan menandatangani Perjanjian Keamanan Bersama (Treaty on Common Security) yang telah disepakati pemerintah Indonesia dan Australia pada 12 November 2025.
Perjanjian ini memperluas secara signifikan kerja sama pertahanan dan keamanan kedua negara, yang dibangun berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan Australia-Indonesia 2024 dan Traktat Lombok 2006.
Laman Kementerian Luar Negeri Australia mengungkapkan poin-poin utama komitmen dalam perjanjian ini, yaitu meliputi konsultasi rutin di tingkat pemimpin dan menteri mengenai isu-isu keamanan bersama dan kawasan. Lalu, kedua negara juga berkomitmen untuk saling berkonsultasi jika terjadi tantangan yang merugikan terhadap salah satu pihak atau kepentingan keamanan bersama.
Selain itu, Indonesia dan Australia juga sepakat memajukan aktivitas keamanan yang saling menguntungkan sesuai prioritas masing-masing negara.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melihat kerja sama ini disepakati di tengah suramnya kondisi hak asasi manusia di Indonesia. “Kami mendesak kedua pemerintah untuk memperhatikan hak asasi manusia dalam pakta keamanan antar negara yang hendak ditandatangani,” kata Usman Hamid mewakili koalisi.
Amnesty International Indonesia telah secara resmi menyurati PM Anthony Albanese agar Australia mengedepankan HAM dalam kerja sama keamanan tersebut. Pakta keamanan tidak boleh menutup mata pada realitas reformasi sektor keamanan dan hak asasi manusia (HAM).
Di Indonesia, misalnya, peran militer dan polisi masih kerap tumpang tindih, bahkan ikut menyusutkan ruang sipil sepanjang tahun 2025. Revisi UU TNI memperluas peran militer ke ranah sipil dan menyalahi fungsi konstitusional militer di bidang pertahanan.
Bagi koalisi, memperkuat keamanan tanpa akuntabilitas atas pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu akan membangkitkan trauma sejarah akan dwifungsi ABRI terutama mengingat belum tuntasnya Tragedi 1965 hingga Tragedi Mei 1998.
Situasi ini diperparah oleh kekerasan aparat yang terus berlanjut, mulai dari Papua hingga penanganan unjuk rasa Agustus dan bencana ekologis Sumatra. Aktivis dan relawan sipil menjadi korban dari kekerasan aparat dan teror sistematis yang terkesan direstui negara. Aparat keamanan kerap menjadi sumber ancaman bagi warga sipilnya sendiri.
Oleh karena itu, koalisi juga mendesak agar perjanjian bilateral ini jangan terbatas pada dimensi pertahanan dan keamanan, tapi juga harus menempatkan penghormatan atas HAM sebagai landasan utama.
“Kedua negara harus memastikan transparansi dan akuntabilitas melalui reformasi militer dan kepolisian yang bermakna serta penegakan hukum yang adil. Hak asasi manusia harus menjadi fondasi dalam membangun keamanan kawasan,” demikian sikap koalisi.
Jakarta, 6 Februari 2026
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan:
Imparsial, PBHI, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, Centra Initiative, ICW, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, SETARA Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, De Jure, Raksha Initiative, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), LBH Medan.

