Menanggapi rencana pemerintah untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
“Rencana pemerintah menyusun RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, yang ditandai dengan rilisnya Naskah Akademik dari Kementerian Hukum, merupakan langkah yang patut kita pertanyakan urgensinya. Pemerintah berdalih bahwa regulasi ini diperlukan untuk menangkal serangan informasi dan propaganda pihak asing yang merugikan kepentingan nasional.
Alih-alih melindungi kebebasan berekspresi, RUU tersebut berpotensi menambah panjang daftar undang-undang bermasalah yang sering digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi. Rencana pembentukan legislasi ini tidak diperlukan dan berpotensi besar menabrak konstitusi, khususnya Pasal 28E UUD 1945, dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang menjamin kebebasan berekspresi.
Masalah utamanya terletak pada potensi munculnya ‘pasal-pasal bermasalah’ dan penentuan definisi ‘propaganda asing’ yang akan menjadi sangat subjektif sesuai dengan keinginan pemerintah. Memberikan wewenang kepada negara untuk menentukan mana informasi yang benar dan mana yang dianggap ‘propaganda asing’ menempatkan pemerintah sebagai pemegang monopoli kebenaran.
Sebelum ada RUU ini saja, pemerintah lewat Presiden kerap menyebarkan disinformasi dengan menuding gerakan masyarakat sipil yang kritis kepada pemerintah dibiayai asing. Presiden sering mengaitkan antara kritik dan kekuatan asing meskipun tidak pernah secara eksplisit menyebutkan siapa pihak asing yang dimaksud. Karena tidak pernah menyebutkan secara eksplisit, maka narasi campur tangan asing oleh Presiden ini dapat kita kategorikan menjadi suatu bentuk disinformasi yang didukung oleh negara.
Produk hukum seperti RUU ini rentan disalahgunakan untuk menyensor kritik yang tidak nyaman bagi penguasa dengan melabelinya sebagai ancaman kedaulatan atau hasutan berbahaya.
Selain itu, urgensi RUU ini sangat lemah dan sarat akan kontradiksi politik. Narasi ‘ancaman asing’ yang kerap digaungkan Presiden terkesan bertolakbelakang dengan kebijakan luar negerinya yang agresif mengundang investasi asing, seperti ajakannya baru-baru ini kepada universitas-universitas Inggris untuk membuka kampus di Indonesia.
Ketidakkonsistenan ini menimbulkan kecurigaan bahwa RUU ini bukan murni untuk keamanan negara, melainkan upaya melegalisasi sikap paranoid rezim ini terhadap kritik publik. Jika kritik masyarakat terus-menerus dikaitkan dengan ‘kekuatan asing’, ‘propaganda asing’ tanpa bukti jelas, justru pemerintah sendirilah yang sedang menyebarkan disinformasi ke publik.
Maka, pembuatan RUU ini tidak memiliki urgensi yang memadai. Alih-alih melindungi bangsa, regulasi ini berisiko menjadi alat pukul baru untuk membungkam pembela HAM dan warga sipil yang kritis. Demi menjamin perlindungan kebebasan berekspresi, rencana penyusunan RUU ini harus segera dihentikan.”
Latar belakang
Awal tahun ini pemerintah tengah merencanakan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Rencana ini ditandai dengan beredarnya Naskah Akademik mengenai RUU tersebut dari Kementerian Hukum Tahun 2026.
Naskah berformat PDF setebal 67 halaman itu pada intinya menyarankan perlu segera dilakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing dan mengusulkannya masuk dalam prolegnas prioritas di DPR tahun 2026.
Urgensi pembentukan penyusunan Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, seperti yang disebutkan dalam Naskah Akademik tersebut, adalah memberikan kepastian hukum terhadap penanganan disinformasi dan propaganda asing yang dapat mengancam kedaulatan informasi nasional, memecah belah persatuan bangsa, mempengaruhi proses demokrasi, serta melemahkan ketahanan nasional.
Hal itu, menurut naskah tersebut, dikaitkan dengan konteks global bahwa praktik perang informasi dan operasi pengaruh asing semakin intensif, memanfaatkan media sosial, kecerdasan buatan, dan jaringan lintas negara. Sedangkan kerangka hukum yang ada di Indonesia saat ini diklaim belum secara komprehensif mengatur pencegahan, deteksi, dan penanggulangan disinformasi dan propaganda asing secara terintegrasi.
Menurut laporan media, Menko Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, pada 14 Januari lalu mengungkapkan Presiden Prabowo memerintahkan pembentukan RUU ini untuk menangkal serangan informasi dan propaganda dari pihak asing yang merugikan kepentingan nasional.
Sedangkan DPR, yang didominasi partai-partai pendukung pemerintah, memberi sinyal akan mendukung rencana pemerintah membuat draf RUU tersebut. Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, 16 Januari lalu mengapresiasi inisiatif pemerintah tersebut sebagai respons atas semakin masif dan sistemiknya ancaman disinformasi di ruang digital.

