Menanggapi vonis bersalah dan hukuman penjara bagi Khariq Anhar dalam kasus timpa teks terkait demo Agustus 2025, Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, mengatakan:
“Vonis 5 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat terhadap Khariq Anhar adalah cacat secara formil, cacat secara materil, dan berbahaya secara konstitusional. Ini adalah pembungkaman suara kritis anak muda. Putusan hakim juga ini merusak masa depan Khariq karena status bersalah akan memiliki dampak serius terhadap usahanya mencari kerja setelah menyelesaikan wisuda pada 19 Agustus lalu. Sangat jelas hakim tidak memiliki keberpihakan pada anak muda yang kritis dan juga pada kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Majelis hakim kasus ini mengirimkan pesan keliru bahwa tindakan Khariq yang hanya mengunggah ulang ajakan demonstrasi adalah tindakan pidana. Apa yang dilakukan Khariq ini murni merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi Indonesia dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia. Konstitusi juga menjamin kebebasan berekspresi, berkumpul dan menyampaikan pendapat. Satire atau sindiran politik yang dilakukan oleh Khariq merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.
Lebih jauh, kasus ini dipenuhi dengan berbagai kejanggalan. Sangat ironis mengetahui fakta di persidangan bahwa Said Iqbal, tokoh yang namanya dicatut dalam teks suntingan itu, bukanlah pihak yang melaporkan Khariq ke aparat penegak hukum. Lebih jauh Said Iqbal juga tidak mempermasalahkan postingan timpa teks tersebut. Lalu atas dasar apa hakim memutus Khariq bersalah?
Kasus Khariq menjadi contoh nyata kriminalisasi yang dilakukan oleh negara. Bersuara kritis dibalas dengan hukuman penjara. Vonis bersalah ini juga bukan sekadar hukuman bagi Khariq, melainkan ancaman bagi semua anak muda dan hak konstitusional warga negara lainnya. Oleh karena itu negara harus segera menghentikan seluruh proses pidana dan kriminalisasi terhadap warga sipil terkait aksi massa Agustus 2025, sekaligus menjamin hak asasi warganya untuk berekspresi dan berkumpul secara damai.
Vonis bersalah Khariq juga menambah daftar panjang korban kriminalisasi negara dengan menggunakan UU ITE. Amnesty International Indonesia mencatat bahwa dari Januari hingga September tahun 2026 saja tercatat sedikitnya 12 warga negara yang mengalami kriminalisasi dengan jerat UU ITE hanya karena menggunakan hak konstitusional mereka dalam berekspresi, dan kini masih menunggu proses hukum lebih lanjut. Salah satu kasus menimpa tiga pegiat media sosial di Kota Cimahi ditangkap penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat setelah diduga mengunggah konten provokatif dan ancaman terhadap Presiden.
Bebaskan Khariq tanpa syarat sekarang juga. Pemerintah dan DPR harus segera merevisi pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE yang selama ini negara gunakan untuk membungkam suara-suara kritis warga negara termasuk Khariq. Jangan ada lagi kriminalisasi anak muda maupun warga negara yang bersuara secara damai.”
Latar belakang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini (30/09) menjatuhkan vonis bersalah lima bulan penjara kepada aktivis mahasiswa Khariq Anhar atas kasus timpa teks konten di media sosial terkait aksi demo Agustus 2025.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Pusat pada sidang 10 Agustus lalu menuntut hukuman penjara selama enam bulan kepada Khariq.
Dalam sidang pembacaan dakwaan 10 Februari lalu, Khariq didakwa mengubah narasi tangkapan layar unggahan portal berita yang berjudul “Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!”. Judul berita itu Khariq edit menjadi ‘Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Gerakan Rakyat Indonesia!’.
Ini kali kedua Khariq menjalani sidang pengadilan atas kasus yang sama. Pada sidang 23 Januari lalu, majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima keberatan dan membebaskan Khariq sebagai terdakwa dan menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum serta mengembalikan berkas perkara kepada jaksa. Namun, jaksa kembali mengajukan perkara yang sama terhadap Khariq ke PN Jakarta Pusat.

