Pemerintah harus memutus mata rantai perundungan di sekolah
Menanggapi peristiwa ledakan bom rakitan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Sumatera Barat, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
Menanggapi peristiwa ledakan bom rakitan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Sumatera Barat, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
Menanggapi pelibatan taruna Akademi Militer (Akmil) dalam mendidik pelajar Sekolah Rakyat, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
Menanggapi kasus kekerasan seksual yang menimpa para santriwati di Kabupaten Pati dan para santri di Kabupaten Bogor, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan:
Responding to the Indonesian government’s move to ban social media access for children under 16 years old, Amnesty International Indonesia’s Executive Director Usman Hamid said:
Menanggapi langkah pemerintah yang melarang akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
Menanggapi kematian seorang murid Sekolah Dasar di Nusa Tenggara Timur setelah tidak mampu membeli buku tulis dan pena, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
Kondisi hak asasi manusia (HAM) setahun pemerintahan era Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengalami erosi terparah akibat maraknya kebijakan, tindakan, dan praktik-praktik otoriter, kata Amnesty International Indonesia hari ini.
Merespons kebijakan Gubernur Jawa Barat yang menerapkan jam malam bagi anak sekolah dan melontarkan sanksi bagi yang melanggar, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
Merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penyelenggara negara menggratiskan seluruh sekolah baik swasta maupun negeri di tingkat pendidikan dasar, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan:
Kita semua berhak hidup layak. Sayangnya, saat orang-orang tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup layak, fenomena ini masih sering dianggap sebagai nasib malang ketimbang hak asasi yang harusnya dipenuhi.