Pemerintah harus memutus mata rantai perundungan di sekolah

Menanggapi peristiwa ledakan bom rakitan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Sumatera Barat, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:

“Ledakan di MAN 3 Padang adalah bukti nyata betapa fatalnya konsekuensi dari pembiaran perundungan di lingkungan pendidikan. Fakta yang disampaikan kepolisian — bahwa pelaku adalah korban bullying jangka panjang dan meniru aksi serupa di SMA 72 Jakarta tahun 2025 — harus menjadi alarm darurat bagi negara.

“Perundungan bukan sekadar ‘kenakalan remaja’ atau ‘kebiasaan’. Ia adalah pelanggaran hak asasi manusia. Ketika negara gagal melindungi anak dari kekerasan di sekolah, artinya negara gagal memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi Hak Anak dan Deklarasi Universal HAM.”

Dampaknya tidak berhenti pada trauma psikologis. Pembiaran hari ini dapat melahirkan kekerasan eskalatif yang mengancam nyawa siswa lain besok. Pemerintah tidak boleh lagi bereaksi setelah korban berjatuhan.

Kami mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah segera melakukan tiga hal: pertama, mewajibkan seluruh sekolah memiliki sistem deteksi dini dan mekanisme pelaporan perundungan yang aman dan rahasia. Kedua, merevisi kurikulum untuk menanamkan pendidikan hak asasi manusia dan toleransi sebagai praktik sehari-hari, bukan sekadar slogan. Ketiga, memastikan setiap sekolah menyediakan akses layanan konseling psikologis yang profesional bagi korban maupun pelaku.”

Latar Belakang

Seorang pelajar di MAN 3 Padang dilaporkan membawa bom rakitan sebelum kemudian meledakkanya di sekolah pada Selasa 14 Juli 2026. Polisi menyebut pelaku adalah siswa korban perundungan dan menyimpan rasa dendam akibat sering menjadi korban bully oleh teman-temannya di sekolah.

Setelah polisi memeriksa pelaku, Juru Bicara Densus 88, Kombes Mayndra Eka Wardhana, mengungkapkan bahwa siswa tersebut terinspirasi dari kasus peledakan serupa yang terjadi di SMA 72 Jakarta pada tahun 2025.