Seperti Meksiko dan Mongolia, Indonesia bisa menjadi negara penghapus hukuman mati

Merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait ketidaksetujuannya atas penerapan hukuman mati di Indonesia, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:

“Dalam sejarah penghapusan hukuman mati di dunia, sikap kepala negara menjadi modal penting untuk menghilangkan hukuman mati, baik dalam praktik maupun dalam hukum. Beberapa negara, termasuk salah satunya Meksiko dan Mongolia, memutuskan untuk menghapus hukuman kejam dan tidak manusiawi tersebut setelah presiden mereka menyatakan secara terbuka terhadap penolakannya atas penggunaan hukuman mati. Sikap Presiden yang diutarakan dalam wawancara dengan jurnalis senior beberapa waktu lalu harus jadi modal awal Indonesia untuk mengikuti jejak Meksiko dan Mongolia.

Sikap presiden ini harus diterjemahkan oleh menteri-menterinya, termasuk Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, untuk menindaklanjuti secara konkret lewat review kebijakan hukuman mati di Indonesia dalam rangka penghapusan hukuman mati secara menyeluruh. Penghapusan hukuman mati tidak terjadi dalam semalam, namun fakta ini seharusnya bukan menjadi hambatan karena ada banyak langkah awal yang bisa dilakukan oleh Indonesia untuk menghapus hukuman mati.

Pertama, moratorium resmi penuntutan dan eksekusi mati. Kedua, berikan komutasi bagi orang-orang yang saat ini ada dalam daftar tunggu eksekusi mati. Ketiga, hentikan penjatuhan vonis mati baru oleh pengadilan dalam kasus apapun. Langkah ini penting sebelum pemerintah bersama-sama DPR bergerak dalam proses revisi aturan-aturan yang mengatur hukuman mati, yang saat ini ada di setidaknya 13 peraturan.

Banyak negara di dunia menghapuskan hukuman mati lewat keputusan politik yang diambil pimpinan tertinggi karena sulit untuk mencapai konsensus secara nasional dalam topik hukuman mati. Bahkan di negara-negara yang menghapuskan hukuman mati pun masyarakatnya masih terbelah terkait penggunaan hukuman mati. Tapi karena adanya keinginan politik pimpinan tertinggi, maka negara-negara seperti Mongolia dan Meksiko berhasil mengikuti kecenderungan global, di mana mayoritas negara-negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati.

Hukuman mati tidak membawa keadilan, hanya menciptakan lebih banyak korban. Dengan memilih menjadi negara abolisionis atau penghapus hukuman mati, Indonesia dapat mewujudkan sistem peradilan yang adil, manusiawi, dan sejalan dengan tren global untuk mengakhiri hukuman mati.”

Latar Belakang

Saat wawancara dengan sejumlah jurnalis di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada 6 April 2025, Presiden Prabowo mengutarakan ketidaksetujuannya atas penggunaan hukuman mati, yang menurutnya bersifat final dan tidak membuka ruang koreksi.

“Pada prinsipnya, sebenarnya kalau bisa kita tidak hukuman mati. Karena hukuman mati itu final. Padahal mungkin saja kita yakin dia 99,9 persen dia bersalah, mungkin saja ada satu masalah ternyata dia korban atau dia di-frame. Kalau hukuman mati final, kita enggak bisa hidupkan dia kembali, iya kan,” kata Presiden dalam sesi wawancara tersebut.

Amnesty International secara tegas menentang hukuman mati dalam semua kasus tanpa pengecualian terlepas dari sifat atau keadaan kejahatan tersebut.