Jangan represi, dengarkan aspirasi #IndonesiaSadar

Menanggapi rencana aksi protes mahasiswa dan masyarakat sipil yang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:

“Mahasiswa dan anak muda dari berbagai elemen rakyat hari ini di sejumlah kota turun ke jalan membawa slogan #IndonesiaSadar bertepatan dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Slogan berlogo salam tiga jari yang artinya sadar dipalak, sadar dibakar, dan sadar dimiskinkan adalah slogan yang sah. Itu bukan slogan hasutan permusuhan, diskriminasi dan kekerasan. Itu adalah keprihatinan mereka atas situasi hari ini. Oleh karena itu, jangan sampai ada represi, dengarkan aspirasi mereka.

Secara umum tuntutan mereka beragam, mulai dari mengkritik eksploitasi alam, ketimpangan sosial hingga tekad melawan ketidakadilan. Misalnya, mereka mendesak penetapan status bencana nasional atas krisis ekologis di berbagai wilayah, karhutla di Sumatra, Kalimantan, Jawa hingga Papua, dan gempa di Nusa Tenggara Timur; mereka menuntut reorientasi APBN yang murni untuk rakyat dan tidak lagi untuk program boros anggaran seperti MBG dan Kopdes Merah Putih, mereka menuntut biaya pendidikan yang terjangkau, berantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta melindungi ruang kebebasan sipil.

Kami meminta pemerintah untuk melihat keresahan ini sebagai aspirasi hak yang dilindungi. Kami mendesak dicabutnya larangan bagi mahasiswa dan warga yang ingin melakukan aksi damai di bundaran HI. Itu wilayah publik. Setiap orang memiliki hak untuk memanfaatkannya sebagai medium aspirasi. Larangan aksi di kawasan tersebut tidak memiliki alasan legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Jadi biarkan masyarakat menyampaikan aspirasi mereka secara damai di Bundaran HI. Jangan represi mereka. Dengarkan suara mereka.

Tugas inti Polri bukanlah melarang, tapi memfasilitasi dan memastikan ruang aman bagi warga yang berkumpul secara damai untuk menyalurkan aspirasi mereka. Pelarangan dapat menyulut kesalahpahaman dan memicu pelanggaran HAM oleh negara.

Kami yakin, aksi mahasiswa dan masyarakat sipil untuk menuntut keadilan tidak padam oleh ancaman. Upaya larangan tidak akan meredam suara kritis.

Negara tidak boleh lagi mengandalkan represi, melarang massa aksi, apalagi sampai melakukan kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang. Alih-alih membuang energi untuk membatasi ruang sipil dalam berekspresi dan berkumpul secara damai, sudah saatnya pemerintah serius mendengarkan dan menindaklanjuti tuntutan-tuntutan massa aksi demi keadilan penegakan HAM di Indonesia.

Dari semangat Sumpah Pemuda 1928 kita belajar bahwa gerakan anak muda memiliki satu karakter yang terus mengakar dalam semangat melawan ketidakadilan, yaitu semangat untuk bangkit dan melawan penindasan.”

Latar belakang

Bertepatan pada Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026, aliansi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil dijadwalkan kembali melangsungkan aksi protes yang berlangsung serentak di sejumlah kota, di antaranya Jakarta, Yogyakarta dan Makassar. Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Kawasan Bundaran HI. Selama ini aparat keamanan selalu melarang dan menghalangi aksi mahasiswa yang bergerak ke arah Bundaran HI dengan alasan kawasan itu merupakan pusat mobilitas dan ekonomi masyarakat.

Sejumlah tuntutan mereka suarakan dalam aksi kali ini, di antaranya mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional atas berbagai bencana ekologis di Indonesia; gunakan APBN yang berorientasi pada kepentingan rakyat sekaligus hentikan program-program yang boros anggaran seperti MBG dan Kopdes Merah Putih; turunkan biaya pendidikan; hentikan penyalahgunaan hukum dan berantas KKN; dan lindungi kebebasan berpendapat dan HAM.