Revisi UU TNI dibentuk Ugal-ugalan dan Bertentangan dengan Konstitusi: MK Harus Batalkan UU TNI
Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menjadi kuasa hukum dari enam pemohon dalam permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan uji formil ke Mahkamah Konstitusi ini merupakan bentuk keberlanjutan gerakan masyarakat sipil untuk menolak Revisi UU TNI yang tidak hanya mengabaikan partisipasi publik bermakna, tetapi juga memperkuat pengaruh militer dalam ruang-ruang sipil.
