Pernyataan Sikap Koalisi Kebebasan Berserikat: Perpres 111/2025, Kekerasan atas Kelompok LGBT, dan Pembungkaman Kebebasan Berserikat, Berkumpul, dan Berekspresi di Indonesia

Latar Belakang

Koalisi Kebebasan Berserikat menyatakan penolakan atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 (“Perpres 111/2025”) yang secara eksplisit memasukkan “penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)” ke dalam daftar ancaman non-militer negara pada dimensi sosial dan budaya, sejajar dengan terorisme, radikalisme, perdagangan manusia, dan penyalahgunaan narkotika. Perpres ini menginstitusionalisasikan diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok keberagaman seksualitas dan identitas gender dan semakin memantik kebencian terhadap kelompok rentan tersebut secara luas di masyarakat.

Perpres ini ditetapkan Presiden pada 24 Oktober 2025, tetapi baru menjadi polemik publik sejak awal Juli 2026 seiring dengan meningkatkan eskalasi kampanye penindasan terhadap kelompok keberagaman seksualitas dan identitas gender. Kami mencatat bahwa dalam Matriks Penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter yang menjadi lampiran teknis Perpres tersebut, frasa LGBTQ justru tidak muncul sebagai baris ancaman tersendiri dengan unsur utama dan unsur pendukung yang jelas, ia hanya disebut sekali dalam narasi umum “Analisis Ancaman”, tanpa mekanisme implementasi yang terukur. Ketiadaan kejelasan operasional ini tidak membuat aturan tersebut tidak berbahaya; sebaliknya, ia membuka ruang tafsir yang luas dan sewenang-wenang bagi aparat serta pemerintah daerah untuk membenarkan tindakan represif atas nama pertahanan negara.

Sejak polemik ini mencuat, situasi semakin memburuk: Majelis Ulama Indonesia dilaporkan tengah menyiapkan draf RUU Pidana LGBT dan DPR menyatakan siap mengkajinya, sedangkan sejumlah anggota DPR secara terbuka mendukung penuh implementasi Perpres ini. Sebagai delegated regulation, Perpres tidak boleh menyimpang dari Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang mensyaratkan penyelenggaraan pertahanan negara berlandaskan demokrasi, hak asasi manusia, dan hukum nasional maupun internasional, sehingga Perpres ini tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi atau mendiskriminasi kelompok LGBTQ.

Perpres nomor 111 Tahun 2025 akan melanggengkan stigma, diskriminasi, dan kekerasan terhadap kelompok keberagaman seksualitas dan identitas gender. Dalam Perpes ini, Negara secara resmi mendefinisikan kelompok LGBTQ menjadi ancaman non-militer. Hal ini akan membuka ruang pembenaran untuk melakukan diskriminasi dan tindak kekerasan, baik yang dilakukan oleh aparat negara maupun sesama masyarakat sipil, sebagaimana, tercermin dalam sejumlah kekerasan dan pembungkaman di berbagai wilayah di Indonesia.

Kekerasan dan Pembungkaman di Berbagai Kota

Kerangka kebijakan ini tidak berdiri di ruang hampa. Ia berjalan seiring dengan pola kekerasan dan pembungkaman yang telah dan terus terjadi di berbagai kota:

● Kabupaten Bogor: penggerebekan acara komunitas di kawasan Puncak mengakibatkan penangkapan puluhan warga sipil disertai pelecehan verbal dan perlakuan tidak manusiawi sebagaimana tren persekusi terhadap kelompok minoritas gender dan orientasi seksual di media sosial, sementara Pemkab Bogor tengah menyiapkan surat edaran pencegahan LGBT menyusul audiensi dengan tokoh agama setempat.

● Makassar, Garut, dan Bandung: pemerintah kota Makassar, Garut, Bandung sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah anti-LGBT yang akan melarang segala bentuk aktivitas berkumpul dan menyuarakan hak-hak kelompok LGBT.

● Palu: kelompok queer di Palu mengalami tindak pelecehan seksual fisik dan verbal, serta pengusiran dari kos-kosan atau tempat tinggal mereka.

● Pekanbaru: aparat Satuan Polisi Pamong Praja mengintensifkan razia di ruang-ruang yang diasosiasikan dengan komunitas LGBT, menggandeng tokoh agama sebagai bagian dari respons atas Perpres 111/2025.

● Lingkungan kampus secara nasional: Human Rights Watch mencatat eskalasi pelecehan dan serangan terhadap mahasiswa LGBT selama Juni 2026, dengan sedikitnya sepuluh universitas negeri mengadopsi aturan diskriminatif dan membatasi liputan pers mahasiswa, termasuk intimidasi dan doxxing terhadap redaksi media mahasiswa Universitas Indonesia setelah menerbitkan artikel soal pelanggaran hak LGBT di kampus.

Pola ini menunjukkan bahwa pembatasan bukan sekadar wacana kebijakan makro, melainkan telah diterjemahkan ke dalam tindakan konkret yang membungkam ruang berkumpul, berserikat, dan berekspresi warga negara di tingkat lokal.

Ini Adalah Persoalan Kebebasan Berserikat, Berkumpul, dan Berekspresi Bagi Semua

Koalisi Kebebasan Berserikat menegaskan: pembungkaman terhadap satu kelompok warga negara atas dasar identitas adalah ancaman terhadap kebebasan sipil seluruh warga negara. Ketika negara dapat mendefinisikan sebuah kelompok sebagai “ancaman
nonmiliter” tanpa proses hukum yang transparan, preseden ini dapat digunakan terhadap kelompok masyarakat sipil, pers, akademisi, atau gerakan sosial lain di kemudian hari.

Praktik penggerebekan ruang privat, pembubaran kegiatan, pelarangan berkumpul, dan intimidasi terhadap pers mahasiswa yang telah didokumentasikan di atas merupakan pelanggaran langsung terhadap hak berserikat, berkumpul secara damai, dan berekspresi, hak yang dijamin baik dalam hukum nasional maupun internasional:

  1. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  2. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun.
  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 angka 1, HAM sebagai hak melekat pada setiap manusia dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara tanpa pengecualian.
  4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjamin kebebasan berkumpul secara damai sebagai hak konstitusional warga negara.
  5. Pasal 21 dan Pasal 22 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP), diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, menjamin hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan hak untuk berserikat, termasuk membentuk dan bergabung dalam perkumpulan.
  6. Pasal 19 KIHSP menjamin hak atas kebebasan berpendapat, termasuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi dalam bentuk apa pun.
  7. Pasal 26 KIHSP melarang segala bentuk diskriminasi dan menjamin perlindungan hukum bagi semua orang dari diskriminasi atas dasar apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik, atau status lainnya.
  8. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menjadi dasar hukum Perpres 111/2025 sendiri, mensyaratkan bahwa penyelenggaraan pertahanan negara harus berlandaskan demokrasi dan hak asasi manusia, bukan menjadi instrumen pembatasannya.

Tuntutan

Berdasarkan uraian di atas, Koalisi Kebebasan Berserikat menuntut:

  1. Pemerintah Pusat meninjau ulang dan menghapus “penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)” sebagai ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111/2025 serta mencabut pasal-pasal dalam KUHP yang berpotensi memfasilitasi diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok SOGIE.
  2. DPR RI menolak dan menghentikan pembahasan draf RUU Pidana LGBT yang tengah disiapkan karena berpotensi melanggar hak konstitusional dan kewajiban internasional Indonesia.
  3. Pemerintah Kabupaten/Kota di Bogor, Garut, Bandung, dan Makassar dan seluruh wilayah lainnya untuk menghentikan proses penyusunan Peraturan Daerah maupun surat edaran anti-LGBTQ.
  4. Kepolisian Republik Indonesia menghentikan praktik penggerebekan ruang privat tanpa dasar hukum sah dan menindak anggota yang terbukti melakukan kekerasan atau perlakuan tidak manusiawi terhadap warga yang ditangkap. Aparat penegak hukum harus menyelidiki akun-akun yang secara eksplisit menghasut publik untuk melakukan kekerasan terhadap individu atau kelompok tertentu serta menerapkan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 242 KUHP tentang penyebaran ujaran kebencian, apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Penegakan hukum harus diarahkan pada pelaku hasutan kekerasan, bukan terhadap kelompok yang menjadi sasaran kebencian.
  5. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menjamin kebebasan akademik dan kebebasan pers mahasiswa di seluruh perguruan tinggi negeri, serta menindak tindakan intimidasi dan doxxing terhadap mahasiswa dan jurnalis kampus.
  6. Komnas HAM membuka investigasi independen atas pola kekerasan dan pembubaran paksa kegiatan warga sipil di berbagai kota sepanjang 2025-2026.
  7. Platform, Perusahaan platform digital, khususnya Meta, TikTok, serta platform lainnya untuk segera menghentikan pendekatan moderasi yang semata-mata bergantung pada pelaporan pengguna. Platform harus secara proaktif mendeteksi, menghapus, dan mencegah kemunculan kembali akun, grup, maupun jaringan yang secara berulang menyebarkan ajakan kekerasan dan mengorganisasi persekusi terhadap komunitas LGBTIQ.
  8. Seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi pers, akademisi, kelompok hak asasi manusia, dan gerakan buruh bersolidaritas menegaskan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan berekspresi adalah fondasi demokrasi yang tidak dapat
    ditawar untuk kelompok warga negara mana pun.

Kebebasan berserikat bukan hak istimewa segelintir kelompok, ia adalah fondasi bersama yang, ketika dirampas dari satu kelompok warga negara, mengikis perlindungan bagi kita semua.

Jakarta, 22 Juli 2026

Hormat kami,
Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB)

Narahubung:

  1. Riza Abdali – Sekretariat KKB/YAPPIKA ([email protected])
  2. Octania Wynn – ELSAM ([email protected])
  3. Violla Reininda – PSHK ([email protected])
  4. Annisa Yudha AS – IMPARSIAL ([email protected])
  5. Nurina Savitri – Amnesty International Indonesia ([email protected])
  6. Heri Pramono – LBH Bandung ([email protected])

PROFIL KOALISI KEBEBASAN BERSERIKAT

Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) merupakan inisiatif jaringan organisasi masyarakat sipil (OMS) yang muncul pada tahun 2006 untuk merespons perubahan peraturan yang mengancam kerangka hukum OMS di Indonesia. KKB mulai aktif kembali pada tahun 2010 hingga saat ini untuk merespons penyempitan ruang sipil, terutama karena melemahnya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul secara damai dan kebebasan berserikat/berorganisasi di Indonesia. Saat ini, KKB telah mengaktivasi simpul dan anggota KKB menjadi 41 anggota di 12 wilayah di Indonesia. KKB juga terlibat aktif dalam mengawal dan mengadvokasi RUU Yayasan menjadi UU Yayasan, UU Ormas, Perppu Ormas, hingga RUU Perkumpulan.