Koalisi Sipil Serahkan Kesimpulan Gugatan Penyangkalan Perkosaan Massal Mei 1998: Meniti Harapan, Menegakkan Keadilan

Di balik istilah “fakta”, terdapat manusia sebagai makhluk bernyawa. Di balik angka, terdapat tubuh yang terluka. Di balik laporan, terdapat suara yang gemetar. Para korban tidak hadir sebagai “data”. Mereka hadir sebagai manusia yang hidupnya terbelah sebelum dan sesudah Peristiwa Mei 1998.

Pada Kamis, 2 April 2026, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas bersama dengan Para Penggugat (Marzuki Darusman, Ita Fatia, Sandyawan Sumardi, Kusmiyati, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Yayasan Kalyanamitra, dan Perkumpulan Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia) telah menyerahkan Kesimpulan melalui persidangan elektronik (e-court) terhadap Gugatan Penyangkalan Perkosaan Massal Mei 1998 melawan Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Setelah melewati persidangan lebih dari 6 (enam) bulan lamanya persidangan, kebenaran kini berada di ujung penentuan, yaitu Putusan majelis hakim yang akan dibacakan pada 21 April 2026 mendatang.

Gugatan ini adalah perlawanan korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat terhadap rezim penyangkalan yang terus dipelihara negara. Penyangkalan terhadap perkosaan massal Mei 1998 yang dilakukan oleh Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan RI merupakan strategi untuk merawat impunitas dan kejahatan yang berlanjut (continuous crime) yang tidak hanya melukai hati para korban/keluarga korban, namun juga turut menjauhkan Negara dari tanggung jawabnya atas penuntasan kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia.

Sehingga, kami memohon kebijaksanaan Majelis Hakim dalam perkara ini bahwa jika pernyataan penyangkalan yang dilakukan oleh Fadli Zon selaku Menteri Kebudayaan RI ini dibiarkan, maka yang hancur bukan hanya fakta melainkan juga kepercayaan publik terhadap Negara hukum itu sendiri.

Selengkapnya dapat diakses pada siaran Youtube di bawah ini: