Kabais serahkan jabatan, Presiden dan DPR perlu bentuk TPF kasus Andrie Yunus

Menanggapi kelanjutan pengusutan kasus serangan air keras atas Andrie Yunus, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:

“Memasuki pekan kedua sejak serangan zat asam kuat menimpa Andrie, penegakan hukum tragedi ini terkesan melambat dan janggal. Bukan karena kendala teknis dan administratif, tapi kental nuansa politis dan non-yuridis.

Penyerahan jabatan Kepala BAIS yang dinyatakan Kapuspen TNI sebagai ‘bentuk tanggung jawab’ membawa nuansa politis. Karena itu harus diarahkan pada pertanggungjawaban yuridis di peradilan umum.

Di tengah pengusutan, kepolisian merilis dua inisial (BHC dan MAK) dengan wajah pelaku yang menyerang Andrie. Namun Danpuspom TNI pada 18 Maret lalu tiba-tiba merilis empat inisial anggota TNI (NDP, SL, BHW dan ES), tanpa kejelasan bukti-bukti yang diperoleh, dan peran masing-masing.

Kami khawatir polisi dan militer bergerak sendiri-sendiri, sehingga terjadi kesimpangsiuran fakta. Karena itu, Presiden perlu membentuk tim pencari fakta (TPF) yang melibatkan penegak hukum, masyarakat sipil, dan tokoh-tokoh berintegritas moral tinggi.

Agar lebih efektif, DPR perlu membentuk TPF yang meliputi Komisi I dan III. Tanpa peran maksimal DPR maka kasus ini berisiko berhenti di tengah jalan. Pembentukan TPF ini sudah sangat mendesak agar penyelidikan berjalan objektif dan imparsial.

“Negara harus memproses kasus ini di peradilan umum, bukan peradilan militer, sesuai Tap MPR No. VII/2000 dan UU TNI bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum wajib tunduk pada peradilan umum.”

Ingat, kasus Andrie bukan sekadar tindak pidana percobaan pembunuhan biasa. Ini teror sistematis yang dirancang untuk membungkam suara kritis dan hak konstitusional warga negara dalam berpendapat.”

Latar belakang

Pada 25 Maret kemarin, Kapuspen TNI Aulia Dwi Nasrullah mengumumkan penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yang sebelumnya dijabat Yudi Abrimantyo, sebagai “bentuk tanggung jawab” terkait kasus serangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Sebelumnya, Kapuspen kepada media mengatakan bahwa proses penyidikan terhadap empat personel TNI, yang menjadi tersangka kasus serangan air keras terhadap Andrie Yunus, masih berlangsung. Dia pun meminta publik menunggu hasil penyidikan yang tengah dilakukan petugas Pusat Polisi Militer TNI.

Keempat prajurit itu telah ditahan di Pomdam Jaya sejak 18 Maret 2026, dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diketahui bertugas sebagai anggota Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.