Skandal penyadapan bukan semata makar terhadap presiden, ini soal oposisi yang dijinakkan

Menanggapi kasus penyadapan yang melibatkan mantan Kapolri dan dua petinggi Polri, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:

“Ini adalah skandal yang berimplikasi serius pada hak asasi manusia, dari hak sipil, politik, ekonomi, hingga kebebasan pers. Merujuk pada pernyataan Kabareskrim, jelas ini tidak hanya soal penyadapan presiden, tapi penyadapan gerak-gerik politisi, pengusaha, jurnalis, dan aktivis. Kami mendesak skandal ini dibongkar tidak hanya karena presiden menjadi korban, apalagi karena telah berlangsung selama 2025-2026. Korbannya bisa jadi ratusan aktivis, jurnalis, politisi oposisi, dan pembela HAM.

Jika skandal ini dibiarkan, maka bisa menuju pemolisian rahasia untuk dapat menjinakkan oposisi, mirip seperti fenomena Big Brother dalam novel George Orwell yang menjadi metafora klasik negara pengawas totaliter.

Potensi penyadapan ini telah diingatkan oleh laporan investigasi Amnesty Internasional berjudul “A web of surveillance: Unravelling a murky network of spyware exports to Indonesia,” 1 Mei 2024. Laporan ini mengungkap impor dan penerapan perangkat mata-mata spyware di Indonesia oleh sejumlah perusahaan dan lembaga negara, termasuk Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Laporan itu mengungkap pembelian alat sadap dari Israel – Q Cyber Technologies yang terkait NSO Group (Pegasus) – Intellexa (Predator), Candiru, dan Wintego.

Kami mendesak Polri untuk secara terbuka mengungkap siapa nama-nama aktor selain presiden yang telah menjadi korban penyadapan ilegal. Bukan hanya korban di lingkar Istana, tapi di lingkar rakyat: pengusaha dan politisi yang kritis, hingga jurnalis dan aktivis yang kerap diikuti intimidasi dan kriminalisasi.

Kami telah mewanti-wanti, perangkat mata-mata buatan Israel ini rentan disalahgunakan untuk memata-matai masyarakat sipil, termasuk pembela HAM, jurnalis, dan politisi yang kritis. Apalagi mengingat menyusutnya ruang sipil akibat meningkatnya serangan atas kebebasan berekspresi, berkumpul secara damai, keamanan pribadi, dan kebebasan dari tindakan sewenang-wenang, seperti yang Amnesty suarakan dalam laporan tahunan.

Oleh karena itu, kasus ini harus dibaca bukan sebagai konflik pribadi Jokowi vs Prabowo, melainkan tanggung jawab dua pemerintahan: pemerintahan Jokowi yang membangun ekosistem pengawasan tanpa pengawasan yudisial, dan pemerintahan Prabowo yang mewarisi, melanggengkan, dan baru bertindak ketika alat itu berbalik menyadap dirinya sendiri. Keduanya bertanggung jawab atas pembungkaman suara kritis.

Maka, kasus penyadapan oleh Kepala Staf Presiden yang juga eks Kapolri dan para petinggi Polri ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tapi sudah menjadi pelanggaran sistematis atas HAM, termasuk hak privasi, seperti diatur dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005 – dan Pasal 28G dan 28F UUD 1945. Selain melanggar hak privasi, ada kejahatan yang lebih besar: penyadapan ratusan suara kritis.

Karena itu, Polri jangan hanya mengusut kasus penyadapan yang menargetkan presiden dan mereka yang berada di lingkar kekuasaan, namun harus mengusut tuntas dampak kasus penyadapan ini secara luas. Perlu diungkapkan siapa saja yang menjadi korban. Usut tuntas kasus penyadapan secara transparan kepada publik.

Polri dan lembaga-lembaga negara lainnya juga harus menahan diri untuk menggunakan teknologi penyadapan yang penggunaannya tidak diatur oleh perlindungan yang memadai untuk mencegah penyalahgunaan. Moratorium penggunaan spyware Pegasus oleh Polri dan BSSN harus segera diberlakukan sampai ada UU Penyadapan yang sesuai HAM.

Pemerintah juga harus melakukan penyelidikan yang independen, tidak memihak, dan transparan terkait pembelian dan penggunaan perangkat lunak mata-mata serta teknologi pengawasan, seperti yang disebutkan dalam laporan Amnesty, termasuk mendalami kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia akibat penggunaan teknologi tersebut.

DPR perlu membuat hukum yang mengatur pengawasan, yang selaras dengan standar HAM. UU penyadapan wajib memastikan setiap penyadapan harus tunduk pada otorisasi yudisial, perlindungan prosedural yang jelas, pelaksanaan yang transparan, serta pengawasan yang kuat berlapis. Tanpa itu, penyadapan ilegal ini bisa berulang untuk membungkam oposisi.

Semua langkah itu perlu segera ditempuh demi memastikan bahwa masyarakat sipil dapat beraktivitas dalam lingkungan yang bebas dari rasa takut akan pengawasan melanggar hukum dari aparat.

DPR bersama pemerintah harus segera membentuk Komite Independen, bukan hanya internal Polri, tapi melibatkan masyarakat sipil dan lembaga independen. Ini penting untuk mengusut tuntas skandal ini. Prinsip independensi dan imparsialitas adalah mutlak. Kasus ini tidak boleh berakhir di patsus etik dan pidana, tapi harus menjadi pintu baru reformasi total sistem penyadapan di Indonesia.”

Latar belakang

Kepala Staf Kepresidenan RI yang juga mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, beserta dua petinggi Polri menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan atas presiden, pejabat negara, pengusaha, media hingga tokoh lembaga swadaya masyarakat selama 2025 hingga 2026. Dua petinggi Polri yang juga jadi tersangka adalah Ahrie Sonta Nasution (Kepala Divisi Hukum) dan Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama Tk 1 Sespim Lemdiklat).

Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Asel Saprudin menyatakan “Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (3/11).

Menurut laporan media, selain diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum, para tersangka juga diduga menghapus data log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.

Bareskrim Polri telah menahan dan menjerat para tersangka dengan pasal berlapis terkait kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses sistem elektronik secara tidak sah. Mereka diduga melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 KUHP, dan Pasal 32 Ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Amnesty International pada 1 Mei 2024 telah mengeluarkan laporan investigasi berjudul “A web of surveillance: Unravelling a murky network of spyware exports to Indonesia.” Laporan atas hasil kerja sama dengan sejumlah lembaga riset dan media massa internasional itu mengungkap ekspor teknologi pengawasan (spyware) ke Indonesia.

Berdasarkan penelusuran data terbuka—termasuk basis data perdagangan komersial dan pemetaan infrastruktur perangkat mata-mata (spyware)—laporan investigasi mengungkap berbagai kasus impor dan penerapan perangkat mata-mata di Indonesia antara tahun 2017 hingga 2023 oleh sejumlah perusahaan dan lembaga negara, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Laporan Amnesty tersebut dapat diakses di tautan ini.