Menanggapi pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di DPR hari ini, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan:
“Pengesahan revisi KUHAP hari ini menandai kemunduran serius dalam komitmen negara terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Alih-alih menjadi tonggak pembaruan hukum acara yang lebih modern dan berkeadilan, revisi ini justru memperlihatkan regresi yang mengkhawatirkan.
Proses penyusunannya berlangsung minim transparansi, bahkan memanipulasi partisipasi publik, meski masyarakat sipil telah berkali-kali meminta agar DPR dan pemerintah tidak terburu-buru merevisi KUHAP demi menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berkeadilan.
“Bahkan, DPR baru mengunggah draf KUHAP yang disahkan kurang dari 24 jam sebelum waktu pengesahan. Hal ini tentu sangat menyulitkan terjadinya partisipasi bermakna dengan masyarakat sipil.”
Substansi revisi KUHAP pun sarat dengan pasal-pasal bermasalah yang memperlebar ruang penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum, terutama kepolisian. Warga negara dapat sewaktu-waktu diposisikan sebagai tersangka tanpa perlindungan memadai. Bahkan, KUHAP yang disahkan menentukan pemenuhan hak atas bantuan hukum berdasarkan besarnya ancaman pidana. Padahal akses atas bantuan hukum, baik di pra-peradilan, penahanan, maupun investigasi merupakan prinsip dasar terpenuhinya hak atas peradilan yang adil.
Di sisi lain, revisi KUHAP memberikan kewenangan penangkapan dan penahanan tanpa izin pengadilan, sehingga memperbesar kemungkinan tindakan sewenang-wenang seperti yang terjadi pada gelombang penangkapan massal pasca-demonstrasi Agustus 2025. Ini adalah pelanggaran terhadap hak atas pembelaan dan peradilan yang adil (fair trial).
Begitu pula ketentuan mengenai pembelian terselubung, penyamaran, dan operasi pengiriman di bawah pengawasan oleh penyelidik tanpa batasan jenis tindak pidana dan tanpa pengawasan hakim. Metode penyelidikan ini membuka peluang praktik penjebakan (entrapment) kepada warga, sehingga merekayasa terjadinya tindak pidana beserta pelakunya. Tindak pidana pun tercipta dalam situasi yang belum tentu terjadi jika tidak ada praktik penjebakan.
Revisi ini juga memungkinkan warga ditangkap dan ditahan di tahap penyelidikan ketika belum ada kepastian telah terjadinya tindak pidana.
Maka, alih-alih memperkuat keadilan, penghormatan pada rule of law dan penghormatan pada hak peradilan pidana yang adil, revisi KUHAP saat ini justru menempatkan aparat dalam posisi dominan tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai, sementara warga semakin rentan terhadap kesewenang-wenangan negara.
Apabila dipaksakan berlaku mulai 2 Januari 2026 tanpa masa transisi dan kesiapan infrastruktur, revisi KUHAP ini berpotensi menciptakan kekacauan hukum. Karena itu, DPR dan pemerintah harus membatalkan pengesahan ini dan membuka kembali pembahasan RKUHAP secara komprehensif bersama masyarakat demi membangun sistem hukum acara yang adil, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.”
Latar belakang
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat paripurna di Senayan hari ini (18/11). Pengesahan itu dilakukan secara aklamasi oleh semua fraksi dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III Habiburokhman.
Dalam paparannya, Ketua Komisi III mengatakan bahwa KUHAP baru ini dibutuhkan seiring dengan akan dibelakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan mulai berlaku 2 Januari 2026.
Terkait hal itu, Ketua DPR kepada media mengatakan bahwa KUHAP yang baru ini akan berlaku pada 2 Januari 2026.
Sebelumnya, Amnesty mencatat bahwa document properties draf KUHAP terakhir yang diunggah ke situs DPR menunjukkan bahwa dokumen tersebut dibuat pada tanggal 17 November 2025 pukul 6.15 sore, kurang dari 24 jam dari waktu pengesahan.
Amnesty International Indonesia bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana selama proses penyusunan revisi KUHAP terus mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisinya secara menyeluruh dan berkeadilan. Namun yang terjadi proses penyusunan draf RKUHAP tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Pada Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP yang hanya berlangsung dua hari, 12-13 November 2025, Pemerintah dan Komisi III DPR RI membahas masukan pasal yang diklaim seolah-olah berasal dari masukan masyarakat sipil. Untuk itu koalisi telah mengajukan somasi atas sejumlah anggota Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan terkait dugaan pelanggaran kode etik.

