Surat Terbuka untuk Kapolri: Usut Tuntas Serangan atas Aktivis BEM UI Hafidz Hernanda

Jakarta, 7 Oktober 2026

Kepada Yth.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bapak Jenderal Pol. Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si.
Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12110

Dengan hormat,

PERIHAL: USUT TUNTAS PENYERANGAN TERHADAP KOORDINATOR SOSIAL POLITIK BEM UI, HAFIDZ HERNANDA

Amnesty International Indonesia mengecam keras penyerangan, pengeroyokan, ancaman pembunuhan, dan pencurian yang dialami Koordinator Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Hafidz Hernanda, oleh orang tidak dikenal di Tebet, Jakarta Selatan, pada Minggu, 4 Oktober 2026. Kami mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut kasus ini secara cepat, independen, imparsial, dan transparan terhadap peristiwa tersebut, termasuk memeriksa secara serius kemungkinan motif di balik penyerangan serta memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan yang memadai kepada korban.

Berdasarkan informasi kredibel yang kami terima, Hafidz Hernanda mengalami penyerangan sekitar pukul 23.50 WIB di kawasan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan. Saat sedang mengendarai sepeda motor, seorang pelaku menendangnya hingga terjatuh, kemudian memukuli dan mengancam akan membunuhnya sebelum mengambil telepon seluler dan tas milik korban.

Pelaku diduga tidak bertindak seorang diri. Setelah menyerang Hafidz, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor bersama dua orang lainnya yang sebelumnya menunggu di sekitar lokasi. Dua orang lain yang semula berada di sekitar tempat kejadian juga ikut melarikan diri setelah penyerangan berlangsung. Pelaku juga meninggalkan sebuah tas di tempat kejadian perkara yang berisi sejumlah barang, antara lain sarung tangan lateks, lakban, sandal, kain sarung atau slayer, kacamata berlensa oranye, dan peci. Telepon seluler milik Hafidz beserta fitur pelacak lokasinya juga dimatikan sekitar 15 menit setelah kejadian.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Hafidz mengalami pembengkakan jaringan lunak pada bagian depan dan samping kepala, serta pembengkakan pada bibir dan memar pada kaki. Meskipun pemeriksaan CT Scan kepala tidak menunjukkan perdarahan pada otak maupun patah tulang tengkorak, perisitiwa ini tetap merupakan tindak kekerasan serius yang harus diusut secara efektif dan menyeluruh.

Amnesty International mendesak kepolisian untuk menyelidiki seluruh fakta dalam kasus ini, termasuk kemungkinan bahwa penyerangan berkaitan dengan aktivitas Hafidz sebagai aktivis mahasiswa. Menurut informasi yang kami terima dari BEM UI, dalam sekitar dua minggu sebelum penyerangan, Hafidz bersama BEM UI sedang meningkatkan konsolidasi untuk persiapan aksi yang menyoroti dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

Hafidz juga beberapa kali menyampaikan kritik di ruang publik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan reformasi aparat keamanan. Aktivitas tersebut menunjukkan bahwa Hafidz aktif menyampaikan pandangan dan kritik di ruang publik. Di tengah banyaknya kekerasan dan intimidasi terhadap aktivis, kepolisian perlu menyelidiki secara serius apakah penyerangan tersebut berkaitan dengan aktivitas dan pandangan Hafidz, termasuk kemungkinan adanya upaya intimidasi atau pembungkaman terhadap aktivitas mahasiswa.

Negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap orang dari kekerasan dan memastikan korban memperoleh akses terhadap keadilan. Dalam Pasal 2 Deklarasi Pembela HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), setiap negara mempunyai tanggung jawab dan tugas utama untuk menjamin penciptaan kondisi sosial, ekonomi, politik dan bidang lain yangdiperlukan untuk penegakan dan pemajuan HAM. Pasal 9 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, juga menjamin hak setiap orang atas kebebasan dan keamanan pribadi. Negara juga wajib melindungi individu dari tindakan kekerasan yang dapat mengancam keselamatan dan keamanan dirinya.

Kewajiban tersebut juga mencakup penyelidikan yang efektif ketika seseorang menjadi korban kekerasan. Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan bahwa negara harus mengambil langkah yang layak untuk melindungi individu dari ancaman yang dapat diperkirakan terhadap kehidupan dan keselamatan mereka serta menyelidiki dugaan pelanggaran secara efektif ketika terjadi.

Dalam hukum nasional, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) secara bersama telah menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan diri dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Selain itu, Pasal 30 UU HAM juga menegaskan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Kekerasan terhadap mahasiswa yang aktif mengkritik kebijakan negara dapat menciptakan efek gentar (chilling effect) terhadap kebebasan berekspresi dan partisipasi masyarakat di ruang sipil. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan mahasiswa dapat menjalankan aktivitas akademik, sosial, dan politik tanpa ancaman kekerasan, intimidasi, maupun kriminalisasi.

Karena itu, Amnesty International mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:

  1. Memerintahkan penyelidikan yang menyeluruh, independen, transparan, dan efektif terhadap penyerangan, pengeroyokan, ancaman pembunuhan, dan pencurian yang dialami Hafidz Hernanda;
  2. Segera mengidentifikasi, menangkap, dan memproses seluruh pelaku yang terlibat berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik penyerangan tersebut;
  3. Mengusut secara serius motif penyerangan, termasuk menyelidiki kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas Hafidz Hernanda sebagai aktivis mahasiswa yang sering menyampaikan kritik di ruang publik;
  4. Memastikan Hafidz Hernanda memperoleh perlindungan dari segala bentuk intimidasi, ancaman, atau kekerasan lanjutan selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung;
  5. Melindungi mahasiswa, aktivis, pembela hak asasi manusia, dan setiap orang yang kritis terhadap kebijakan negara dari ancaman kekerasan maupun intimidasi, dan dapat berekspresi secara damai.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Amnesty International Indonesia menantikan langkah nyata Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas penyerangan terhadap Hafidz Hernanda, mengungkap seluruh pelaku dan motifnya, serta memastikan kasus ini tidak berhenti tanpa kejelasan dan pertanggungjawaban hukum.

Hormat kami,

Usman Hamid
Direktur Eksekutif
Amnesty International Indonesia

Tembusan:

  1. Komisi Kepolisian Nasional
  2. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia