Jakarta, 7 Agustus 2025
Kepada Yth
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si
Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
DKI Jakarta
Hal: Penculikan dan Kekerasan Terhadap Aktivis May Day
Dengan hormat,
Bersama surat terbuka ini, Amnesty International mengecam dugaan tindak penculikan, penganiayaan, penguntitan, dan ancaman kekerasan fisik terhadap para aktivis May Day yang menjadi korban kriminalisasi pasca aksi May Day 2025. Berdasarkan informasi kredibel yang kami terima, beberapa korban mengalami intimidasi berupa tindakan kekerasan, penguntitan dan ancaman kekerasan fisik oleh orang tidak dikenal. Sejak melaporkan dugaan kriminalisasi, 20 Juni 2025-30 Juli 2025 para korban kriminalisasi telah mengalami 17 aktivitas intimidasi, penguntitan, ancaman dan serangan fisik.
Berbagai serangan terhadap para korban itu telah ditindaklanjuti oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) bersama sejumlah korban dengan membuat Laporan Polisi (LP) kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) atas adanya tindak pidana kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian.
TAUD turut melaporkan dugaan pelanggaran ke pengawasan internal Polri, yaitu Biro Pengawas dan Penyidikan (Rowassidik) terkait prosedur penyidikan, dan Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) terkait pelanggaran kode etik. Namun, setelah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri laporan tersebut malah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Tindakan pelimpahan suatu laporan pidana bukan saja menunjukan bahwa Bareskrim Mabes Polri tidak profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat namun juga merupakan bentuk pengabaian terhadap penanganan laporan dan mematahkan akses terhadap keadilan korban kriminalisasi. Sikap kepolisian juga berpotensi melanggengkan impunitas terhadap aparat penegak hukum yang melakukan kekerasan terhadap publik.
Amnesty International mengingatkan bahwa proses penangkapan dan penahanan terhadap seseorang harus dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang diatur di dalam Bab V (Pasal 16 sampai Pasal 49) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang sewenang-wenang juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 34 Undang-Undang No. 39 Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia: Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
Lebih lanjut di dalam Pasal 9 (1) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik ditegaskan: Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.
Amnesty International juga menilai bahwa pengabaian atas laporan yang disampaikan TAUD dan para korban adalah pelanggaran atas ketentuan etika kelembagaan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negeri Republik Indonesia, yang mengatur kode etik dan perilaku anggota kepolisian.
Untuk itu, Amnesty International mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk:
- Menghentikan segala bentuk intimidasi dan aksi kekerasan terhadap para aktivis May Day yang menjadi korban kriminalisasi;
- Memastikan investigasi terhadap dugaan tindak penculikan, penganiayaan, penguntitan, dan ancaman kekerasan fisik terhadap para aktivis May Day sesegera mungkin, secara efektif, independen, dan imparsial;
- Memastikan aparat kepolisian untuk selalu mematuhi prosedur hukum yang berlaku dalam melakukan penangkapan dan penahanan, agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi; dan
- Memastikan pelaporan yang dilakukan TAUD dan korban ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Hormat kami,
Wirya Adiwena
Deputi Direktur
Tembusan:
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Komisi Kepolisian Nasional
- Komisi III DPR RI
- Komisi XIII DPR RI

