Menanggapi kematian seorang warga Wamena, Provinsi Papua Pegunungan, yang diduga dianiaya oleh anggota TNI dari Kodim 1702/Jayawijaya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
“Duka cita mendalam kami sampaikan kepada keluarga Frengky Kogoya, yang meninggal pada 11 November lalu. Kami mengecam dugaan kekerasan dan penembakan yang terjadi pada Frengky. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Kejadian ini kembali menunjukkan rapuhnya perlindungan warga sipil di Tanah Papua.
Dalam berinteraksi dengan warga sipil, aparat keamanan memiliki tanggung jawab untuk menjunjung tinggi nilai-nilai HAM termasuk hak untuk hidup, dan hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi lainnya. Bahkan dalam kondisi darurat ataupun perang sekalipun kedua hak tersebut tidak boleh dilanggar sama sekali.
Penjelasan Dandim 1702/Jayawijaya atas terjadinya dugaan kekerasan dan penembakan oleh Sertu S tidak boleh berhenti pada klarifikasi sepihak. Klaim bahwa korban hanya ditembak dengan senapan angin dan bahwa penyebab kematian adalah pukulan atau hantaman benda tumpul di beberapa bagian tubuh harus diuji melalui proses penyelidikan menyeluruh.
Untuk memastikan peradilan yang adil, maka investigasi menyeluruh, imparsial dan transparan harus dilakukan oleh lembaga yang independen di luar TNI. Kami juga meminta Komnas HAM dan lembaga independen lainnya untuk secara aktif melakukan investigasi kasus ini guna menjamin transparansi, imparsialitas, dan keadilan bagi keluarga korban.
Para pelaku harus diadili melalui peradilan umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Langkah ini penting untuk memastikan terpenuhinya prinsip equality before the law dan menghindari impunitas, yang selama ini kerap menjadi pola ketika aparat keamanan melakukan kekerasan di Papua.
Kejadian ini tidak berdiri sendiri. Rentetan kekerasan serupa merupakan konsekuensi dari pendekatan militeristik yang terus dipertahankan pemerintah dalam menangani konflik berkepanjangan di Papua. Sudah saatnya negara mengevaluasi pendekatan militeristik di Tanah Papua serta mengutamakan dialog, pembangunan berbasis HAM, dan pendekatan kemanusiaan.
Hanya melalui perubahan strategi tersebut, perlindungan hak hidup, martabat, dan keamanan warga di Tanah Papua, terutama Orang Asli Papua (OAP), dapat benar-benar dijamin.”
Latar belakang
Seorang warga di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan bernama Frengky Kogoya meninggal dunia, diduga akibat penembakan dan penganiayaan oleh seorang anggota TNI dari Kodim 1702/Jayawijaya, berinisial Sertu S, pada 11 November 2025, ungkap laporan media.
Sehari kemudian, keluarga korban membawa jenazah ke Markas Kodim 1702/Jayawijaya dan meminta pertanggungjawaban kepada Kodim/1702 Jayawijaya. Komandan Kodim (Dandim) 1702/Jayawijaya, Reza Mamoribo, kepada media membenarkan adanya insiden penembakan tersebut.
Dia juga menyebut Sertu S telah diperiksa Subdenpom Wamena dan diterbangkan ke Jayapura untuk diperiksa selanjutnya di Pomdam XVII/Cenderawasih.
Menurut laporan media, Dandim menyebut korban adalah orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ, yang dua kali melempari rumah dinas Sertu S pada 11 November lalu, dan Sertu S membalasnya dengan pukulan ke korban masing-masing sekali. Dandim juga menyebut Sertu S menembak korban dengan senapan angin milik kerabatnya setelah mengaku dilempari batu oleh korban. Tembakan itu diklaim hanya melukai pinggang korban.
Korban meninggal dunia pada malam hari setelah dibawa keluarganya ke RSUD Wamena. Selain itu Dandim mengklaim bahwa berdasarkan hasil visum, penyebab utama korban meninggal adalah pukulan atau hantaman benda tumpul di beberapa bagian tubuh, bukan akibat tembakan.

