Merespons kasus penembakan warga sipil yang melibatkan dua anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
“Pembunuhan di luar hukum oleh aparat terus terjadi. Perbuatan mereka jelas melanggar hak asasi manusia. Sayangnya perilaku aparat memakai senjata api secara tidak sah terus berulang, seakan tak ada upaya perbaikan dari pimpinan lembaga-lembaga terkait seperti TNI dan Polri. Pembunuhan di luar hukum melanggar hak hidup. Lingkaran impunitas ini harus segera dihentikan agar ke depannya tidak ada lagi korban jatuh akibat penyalahgunaan wewenang aparat,” kata Usman dalam Kutipan Media Amnesty International Indonesia 6 Januari 2025.
Tahun 2024 baru saja ditutup dengan 55 kasus pembunuhan di luar hukum dengan jumlah korban 55 yang pelakunya mayoritas berasal dari aparat kepolisian maupun militer. Sebanyak 10 pelaku berasal dari unsur TNI, 29 dari kepolisian, dan 3 berasal dari pasukan gabuangan TNI-Polri.
Selang dua hari di awal tahun 2025, pembunuhan di luar hukum kembali terjadi pada tanggal 2 Januari dan kali ini diduga melibatkan anggota TNI AL. Pelaku harus diadili melalui peradilan umum bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan. Oleh karena itu kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997. Revisi ini harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai amanat Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004. Hanya dengan langkah ini kita dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dan mengakhiri impunitas yang telah berlarut-larut.
“Institusi seperti Polri maupun TNI harus berhenti menggunakan istilah “oknum” jika ada anggotanya yang terlibat dalam kasus-kasus pidana atau pelanggaran HAM. Istilah tersebut cenderung digunakan untuk menghindari tanggung jawab institusi ketika ada anggotanya yang tidak menjalankan SOP dengan baik. Institusi memiliki tanggung jawab terhadap segala tindakan yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan terlebih jika mereka menggunakan senjata api untuk melakukan tindak pidana pembunuhan atau pelanggaran HAM lainnya.
Kelalaian polri dalam mencegah terjadinya penembakan pada 2 Januari 2025 tersebut juga harus menjadi perhatian serius dari institusi kepolisian. Kelalaian aparat yang berujung pada kematian warga sipil harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan tidak hanya berhenti pada ranah etik.”
Latar Belakang
Dalam konferensi pers pada Senin 6 Januari 2025, Laksmana Samista, Komandan Pusat Militer TNI AL, mengkonfirmasi bahwa dua anggota TNI AL terlibat dalam penembakan pemilik rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis 2 Januari 2025 lalu. Kedua anggota TNI tersebut telah diamankan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Laksmana Sasmita. Satu dari anggota TNI AL tersebut terlibat langsung dalam penembakan pemilik rental mobil.