Bendera putih berkibar, bantuan nasional dan global harus dibuka

Menanggapi fenomena pengibaran bendera putih di Aceh di tengah buruknya penanganan bantuan bagi korban bencana ekologis di Pulau Sumatra, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:

“Pengibaran bendera putih yang marak di Aceh, mulai dari Aceh Tamiang, Bireuen, hingga Banda Aceh, adalah wujud suara rakyat. Bagi ribuan warga yang terkepung lumpur dan kelaparan, bendera putih itu adalah wujud kekecewaan mereka atas kegagalan negara bertindak sigap dan cepat.

Di tengah malapetaka ekologis yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang sudah berlangsung lebih dari tiga pekan, fenomena ini menjadi tamparan keras bagi narasi pemerintah pusat yang selama ini mengklaim situasi “masih terkendali.”

Sikap Presiden dan jajarannya yang menolak bantuan internasional serta enggan menetapkan status Bencana Nasional merupakan keputusan yang patut dikritik dalam perspektif HAM. Dengan korban jiwa sudah mencapai lebih dari seribu orang, ratusan ribu pengungsi, dan infrastruktur yang lumpuh, argumen presiden soal “kemandirian,” bahkan sempat pula melontarkan narasi “pihak-pihak luar yang tidak suka Indonesia menjadi negara yang kuat” sungguh menjadi tidak relevan.

Padahal kemandirian negara bukanlah hal yang pantas disinggung untuk membiarkan warga negara menderita. Negara terikat oleh kewajiban International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) untuk melindungi hak hidup, dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) untuk menjamin standar hidup layak, termasuk pangan dan kesehatan warganya.

Ketika kapasitas nasional terbukti tidak memadai, yang ditandai dengan logistik yang gagal menembus daerah terisolir selama tiga pekan, maka penolakan terhadap tawaran bantuan asing bukan lagi soal kemandirian atau kedaulatan negara, melainkan potensi pelanggaran HAM. Menghalangi akses bantuan bagi korban yang sangat membutuhkan merupakan bentuk kelalaian negara dalam melindungi warganya.

Pemerintah Indonesia harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam sejarah kelam yang pernah dilukiskan oleh junta militer Myanmar saat Badai Nargis 2008. Kala itu, alasan kedaulatan digunakan untuk memblokir bantuan asing, yang berdampak pada tewasnya puluhan ribu jiwa yang seharusnya bisa diselamatkan. Indonesia tidak boleh membiarkan kejadian seperti itu terulang. Jika bantuan tersendat, menutup pintu bagi tangan-tangan yang ingin menolong adalah tindakan yang tidak manusiawi.

Bantuan harus diberikan secara adil dan efektif. Pemerintah Indonesia juga harus memastikan bahwa masyarakat yang mungkin terpaksa mengungsi akibat bencana tersebut segera menerima bantuan yang memadai, termasuk tempat tinggal, pangan, air, dan layanan kesehatan esensial.

Oleh karena itu, desakan agar pemerintah segera menetapkan status Bencana Nasional dan membuka keran bantuan internasional adalah tuntutan kemanusiaan yang mendesak. Bendera putih di Aceh adalah ultimatum dari rakyat. Pemerintah harus segera memobilisasi seluruh sumber daya, baik domestik maupun global demi menyelamatkan rakyat yang terdampak bencana.“

Latar belakang

Laporan media mengungkapkan banyak masyarakat Aceh dalam beberapa hari terakhir mengibarkan bendera putih, terutama di daerah terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor, seperti Aceh Tamiang, Bireuen, Aceh Utara, Pidie Jaya, hingga Banda Aceh. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengartikan fenomena pengibaran bendera putih di sejumlah daerah pasca-bencana banjir bandang dan tanah longsor merupakan bentuk rasa solidaritas ingin dibantu, agar mendapatkan perhatian orang banyak baik dalam maupun luar negeri.

Sedangkan masyarakat yang terdampak bencana di Aceh kepada media mengaku sudah kehabisan daya dan sangat membutuhkan pertolongan. Warga pun menilai penanganan bencana di Sumatra, khususnya Aceh, berjalan lamban. Hampir tiga pekan sejak banjir melanda, bantuan dinilai belum mencukupi.

Sementara itu pemerintah terus mengklaim Indonesia belum membutuhkan bantuan dari masyarakat internasional dalam menanggapi bencana di Sumatra.

Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Kabinet Paripurna 15 Desember menyatakan tidak menetapkan bencana banjir dan longsor di Sumatra sebagai bencana nasional karena situasi dinilai masih terkendali. Dia juga menyatakan menolak tawaran bantuan dari negara-negara sahabat untuk menangani bencana tersebut. Para pejabatnya pun menyatakan hal yang sama.  Di tingkat daerah, Wali Kota Medan mengembalikan bantuan 30 ton beras dari Pemerintah Uni Emirat Arab bagi korban banjir, karena pemerintah pusat belum membuka bantuan dari pihak asing.

Sementara itu Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) mengungkapkan bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat per 19 Desember 2025 telah menewaskan 1.072 orang, melukai sekitar 7.000 orang dan setidaknya 186 orang lainnya masih hilang, lebih dari 147 ribu rumah rusak, lalu lebih dari 111 ribu warga mengungsi.