Bebaskan empat aktivis politik Papua asal Sorong dari hukuman penjara

Menanggapi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memutus bersalah empat aktivis politik Papua asal Sorong dalam kasus makar, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan:

“Hukuman penjara atas tuduhan makar kepada empat aktivis tersebut kembali menegaskan pola kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di Tanah Papua. Mereka dikriminalisasi hanya karena menyampaikan aspirasi politik secara damai dengan mendatangi sejumlah kantor pemerintah di Kota Sorong.

Pengadilan adalah pintu terakhir bagi warga negara untuk mencari keadilan yang berlandaskan hak asasi manusia dalam proses hukum pidana. Alih-alih berpihak pada HAM, PN Makassar terkesan menjadi alat untuk merepresi kebebasan berekspresi orang asli Papua yang menyuarakan aspirasi politiknya secara damai.

Aspirasi politik yang dilakukan secara damai tanpa kekerasan adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E, dan instrumen internasional yang telah diratifikasi Indonesia, seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Keempat aktivis politik Papua tersebut sama sekali tidak menggunakan kekerasan dalam menyuarakan aspirasi mereka. Namun, negara menjawab aspirasi mereka dengan kriminalisasi lewat pasal karet perkara makar.

Tuduhan aparat penegak hukum bahwa tindakan mereka diklasifikasikan sebagai ‘kejahatan terhadap keamanan negara’ sangatlah tidak berdasar. Mengirimkan surat dan menyampaikan klaim politik bukanlah tindak pidana apalagi makar.

Lebih jauh, keputusan ini tidak selaras dengan langkah Presiden RI, yang pada Agustus lalu memberikan amnesti kepada enam tahanan politik dalam kasus serupa. Ketidakkonsistenan negara hanya memperlihatkan betapa minimnya penghormatan HAM dalam menghadapi ekspresi politik di Tanah Papua.

Oleh karena itu, negara harus segera membebaskan keempat aktivis tersebut tanpa syarat. Tidak ada warga negara, termasuk Orang Asli Papua, yang boleh dikriminalisasi karena mengemukakan ekspresi maupun aspirasi politik mereka. Menghukum ekspresi damai hanya akan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap negara, bahkan menjauhkan penyelesaian konflik secara damai di Tanah Papua.”

Latar belakang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu 19 November 2025 menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara terkait kasus makar kepada empat aktivis politik Papua asal Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Mereka adalah Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson Mai, dan Maksi Sangkek, ungkap sumber kredibel Amnesty di PN Makassar hari ini (19/11).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada sidang 4 November lalu menuntut mereka dengan hukuman delapan bulan penjara dan biaya perkara Rp5.000 karena bersalah “melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara” sebagaimana yang diatur di Pasal 106 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang makar.

Keempat aktivis politik yang mengaku sebagai anggota Negara Federasi Republik Papua Barat (NFRPB) itu ditangkap polisi 28 April lalu setelah mendatangi sejumlah kantor pejabat di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Menurut dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, kantor-kantor yang mereka kunjungi, di antaranya, Kantor Wali Kota Sorong, Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya, Polda Papua Barat Daya, serta Polresta Sorong Kota pada 14 April 2025.

Tujuan mereka ke kantor-kantor tersebut adalah mengantar surat dari Presiden NFRPB, Forkorus Yaboisembut, yang berisi pernyataan dan klaim politik NFRPB, termasuk surat perundingan damai kepada Presiden Republik Indonesia.

Aparat juga menyita dokumen-dokumen terkait organisasi NFRPB, termasuk pakaian dinas menyerupai atribut kepolisian dan militer, serta identitas keanggotaan organisasi.

Walau lokasi perkara berada di Kota Sorong, pihak berwenang memindahkan empat aktivis tersebut ke Makassar, Sulawesi Selatan, untuk diadili pada Agustus lalu. Tidak ada alasan rinci mengapa mereka diadili di Makassar, namun pemindahan mereka dari Sorong menimbulkan aksi protes pihak keluarga dan masyarakat.

Amnesty International tidak mengambil posisi apa pun tentang status politik provinsi mana pun di Indonesia, termasuk seruan kemerdekaan mereka. Namun, menurut kami, kebebasan berekspresi termasuk hak untuk secara damai mengekspresikan pandangan atau solusi politik seseorang.