Usut tuntas pembunuhan pengemudi ojol oleh anggota Brimob, harus ada pertanggung jawaban oleh Presiden dan Kapolri

Merespons aksi brutal kepolisian dalam penanganan demonstrasi di Jakarta pada hari Kamis yang berujung meninggalnya seorang pengemudi ojek online dan penangkapan sebanyak 600 orang, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:

“Kami menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga korban dan komunitas ojek online di Indonesia.

Kami mengutuk secara keras brutalitas polisi dalam aksi demonstrasi kemarin. Ini adalah sejarah kelam dalam demonstrasi menyampaikan pendapat di Indonesia. Seseorang tidak harus kehilangan nyawa hanya karena mengikuti demonstrasi ataupun ikut menyaksikan jalannya aksi penyampaian pendapat.

Ini adalah pelanggaran HAM serius yang dilakukan oleh negara lewat penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak perlu oleh polisi. Kendaraan taktis lapis baja seperti Barracuda bukanlah alat untuk melindas warga sipil dalam aksi demonstrasi.

Permintaan maaf tidaklah cukup. Kami menuntut penegak hukum untuk segera memproses hukum dan mengadili pelaku baik mereka yang di lapangan maupun para pengambil kebijakan di level komando. Kapolri juga harus bertangung jawab atas kekerasan polisi yang berujung tewasnya seorang warga sipil ini.

Keberulangan kasus-kasus kekerasan polisi tidak dapat dipisahkan dari kuatnya impunitas di tubuh kepolisian. Seakan mengabaikan kebijakan resmi, Polri terus membiarkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota polisi tanpa sanksi tegas. Rentetan kasus ini harus menjadi alarm yang serius bagi kepolisian untuk segera melakukan reformasi yang menyeluruh.

Presiden sebagai kepala negara juga bertanggung jawab untuk segera melakukan reformasi menyeluruh di tubuh kepolisian untuk menghapuskan budaya kekerasan aparat yang telah menjadi endemi di tubuh kepolisian.

Kami juga mengecam adanya dugaan kekerasan polisi terhadap dua jurnalis saat aksi demonstrasi berlangsung serta dugaan intervensi dari pemerintah yang melarang media khususnya TV untuk menyiarkan secara langsung aksi demonstrasi. Ini jelas merupakan pembungkaman terhadap pers. Hentikan pembungkaman kemerdekaan pers. Pemerintah dan Polri wajib menghormati dan melindungi kerja-kerja jurnalistik dan juga melindungi setiap orang yang ingin menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi damai di publik.

Pihak kepolisian harus segera membebaskan semua peserta aksi yang ditangkap hanya karena bersuara secara damai dalam aksi demonstrasi kemarin.”

Latar belakang

Berdasarkan sumber kredibel yang kami terima, seorang warga sipil meninggal dunia dan 600 orang ditangkap serta dua jurnalis luka-luka setelah polisi membubarkan aksi demonstrasi dengan kekerasan di depan kompleks MPR/DPR, Jakarta, pada Kamis (28/8). Sebelumnya massa aksi buruh dan mahasiswa turun ke jalan menentang upah rendah, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan, serta besarnya tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Saat aksi berlanjut hingga malam, aparat kepolisian menembakkan gas air mata dan menyemprotkan water cannon untuk memukul mundur massa. Alih-alih menjaga kompleks MPR/DPR usai demo, polisi terus bergerak hingga ke kawasan pemukiman dan tempat usaha warga seperti di Pejompongan dan Palmerah dengan berulang kali menembakkan gas air mata. Aksi polisi ini menimbulkan kemarahan warga setempat.

Beberapa rekaman video amatir yang telah viral di media sosial menunjukkan sebuah kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan melaju kencang saat banyak warga lari menjauh pada malam hari.

Kendaraan tersebut menabrak seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan, yang tengah berusaha menyelamatkan diri, melindasnya, lalu meninggalkan lokasi. Warga segera membawa korban ke rumah sakit RSCM, namun nyawanya tak tertolong. Rekan-rekan korban mengungkapan bahwa korban bukan peserta aksi namun saat itu sedang mengantar pesanan makanan saat kejadian.

Selain itu, laporan media mengungkapkan seorang mitra pengemudi ojol lainnya menderita luka di kepala dan dada setelah dipukuli aparat di kawasan Petamburan. Seorang saksi menyebut, korban disangka terlibat demonstrasi, padahal saat itu sedang menurunkan penumpang. Korban kini dirawat di RS. Pelni.

Insiden di Pejompongan itu memicu kemarahan publik, massa sempat mengepung dan menyerang kendaraan rantis Brimob tersebut yang langsung kabur. Tak lama kemudian, ratusan pengemudi ojek online mendatangi Mako Brimob di Kwitang, Jakarta Pusat, untuk memprotes. Aparat TNI diterjunkan guna meredakan situasi. Sementara itu Kapolri telah bertemu dengan keluarga korban, sambil menyampaikan permintaan maaf. Lalu Polri mengumumkan telah menahan tujuh awak rantis Brimob itu untuk diperiksa.

Namun, kematian ini justru memperbesar gelombang kemarahan publik di tengah rangkaian aksi yang meluas ke sejumlah kota, termasuk Pontianak, Medan, dan Makassar. Mahasiswa, buruh, hingga masyarakat sipil mengecam kenaikan tajam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), besarnya tunjangan parlemen, serta kebijakan penghematan Presiden Prabowo yang memangkas anggaran pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.

Hari ini (29/8), para mitra pengemudi ojol dan kelompok mahasiswa berunjuk rasa di depan Markas Polda Metro Jaya untuk mengecam sikap represif aparat kepolisian yang menyebabkan kematian warga sipil. Amnesty International Indonesia dalam siaran pers Kamis kemarin (27/8) telah memperingatkan akan meningkatnya represi, mengingat polisi berulang kali merespons aksi protes dengan kekerasan, penangkapan massal, serta penggunaan gas air mata secara berlebihan.

Sementara itu muncul surat edaran dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta kepada lembaga-lembaga penyiaran di Jakarta pada 28 Agustus lalu yang meminta mereka untuk “tidak menayangkan liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan.” Selain itu, lembaga penyiaran diminta “tidak menayangkan siaran atau liputan yang bernuansa provokatif, eksploitatif, dan eskalatif kemarahan masyarakat.”