Menanggapi rangkaian kekerasan di Dogiyai, Papua Tengah, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan:
“Kami ucapkan bela sungkawa kepada keluarga tiga warga sipil dan seorang polisi yang meninggal akibat rangkaian kekerasan di Dogiyai 31 Maret lalu. Peristiwa ini kembali menorehkan luka kelam bagi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua.
Tragedi yang bermula dari pembunuhan seorang polisi ini dengan cepat tereskalasi menjadi rentetan peristiwa berdarah yang turut merenggut nyawa masyarakat sipil.
Pembunuhan aparat penegak hukum merupakan kejahatan serius yang pelakunya harus diadili.
Namun, respons yang diwarnai dengan rentetan tembakan hingga pengejaran aparat yang berujung pada kematian setidaknya tiga warga sipil, termasuk seorang ibu berusia 60 tahun, menunjukkan dugaan adanya praktik pembunuhan di luar hukum. Hak atas hidup adalah hak fundamental yang tidak boleh dirampas dalam situasi apa pun.
Kekerasan yang menyusul kemudian, seperti pembakaran kendaraan yang melintas, perusakan bangunan milik warga sipil, hingga penyerangan ke markas Polres Dogiyai, memperlihatkan betapa rapuhnya situasi keamanan setempat.
Kejadian ini menegaskan bahwa warga sipil terus menjadi kelompok paling rentan yang terjebak dalam pusaran konflik, tanpa mendapatkan pelindungan yang memadai dari negara.
“Rentetan peristiwa di Dogiyai ini menjadi bukti nyata bahwa kekerasan di Tanah Papua belum menemui titik terang. Dominasi pendekatan keamanan yang selama ini dikedepankan negara terbukti tetap gagal memutus rantai konflik, dan justru kerap melahirkan siklus kekerasan baru.”
Negara tidak boleh membiarkan kekerasan seperti ini terus terjadi. Pihak berwenang harus mengusut tuntas, secara transparan dan independen, seluruh rangkaian kekerasan di Dogiyai yang menimbulkan korban jiwa dari kedua belah pihak. Bahkan negara perlu membentuk tim pencari fakta independen untuk mengusut kasus ini secara objektif dan transparan.
Kami kembali menegaskan: negara harus secara serius mengevaluasi pendekatan militeristik di Papua dan beralih pada pendekatan yang lebih manusiawi, dialogis, dan beradab demi terwujudnya perdamaian yang berlandaskan keadilan HAM.”
Latar belakang
Rangkaian kekerasan terjadi di Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, pada 31 Maret 2026. Sumber kredibel Amnesty dan laporan media mengungkapkan bahwa rangkaian kekerasan bermula dari pembunuhan terhadap seorang polisi oleh orang tak dikenal sekitar pukul 10 pagi di sekitar pertigaan Gereja Ebenezer Moanemani.
Setelah kejadian tersebut, aparat TNI-Polri di Moanemani melepaskan rentetan tembakan ke langit. Kemudian sebuah mobil polisi terlihat mengejar sekelompok pemuda bersepeda motor dari pusat Moane sampai ke Distrik Kamuu Utara dengan diwarnai aksi penembakan.
Insiden ini menimbulkan setidaknya tiga korban jiwa dari warga sipil, diketahui bernama Ester Pigai (60 tahun) yang terkena tembakan di bagian badan, Siprianus Tibakoto (18 tahun) terkena tembakan di kepala belakang, dan Martinus Yobe (informasi lain menyebut korban bernama Yoseph Yobe, 19 tahun) terkena tembakan di bagian perut.
Selanjutnya muncul laporan dua buah mobil yang melintas dibakar oleh sekelompok orang tak dikenal. Para pengemudinya dikabarkan berhasil menyelamatkan diri ke hutan.
Malamnya, terjadi serangan atas markas Polres Dogiyai oleh sekelompok orang dengan senjata tajam. Selain itu, satu bangunan milik warga tidak jauh dari Mapolres dilaporkan hangus dibakar.

