Usut tuntas kekerasan atas relawan kemanusiaan di Aceh

Menanggapi insiden kekerasan yang diduga dilakukan aparat keamanan terhadap warga sipil yang membawa bantuan bencana di Krueng Mane, Aceh Utara, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:

“Insiden kekerasan di Krueng Mane, Aceh Utara, pada Kamis malam 25 Desember 2025, bukan sekadar gesekan di lapangan, melainkan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Tindakan represif yang diduga dilakukan aparat gabungan TNI/Polri terhadap relawan yang hendak menyalurkan bantuan ke Aceh Tamiang mencerminkan arogansi kekuasaan. Inisiatif kemanusiaan warga direspons dengan razia, pelarangan ekspresi bendera, pukulan, tendangan, dan laras senjata personel TNI.

Sejumlah bukti visual yang beredar menunjukkan sekelompok orang yang diduga aparat keamanan menghajar warga hingga terkapar. Bahkan ada pula warga yang kepalanya luka-luka karena dihantam dengan popor senjata. Ini adalah bentuk penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force) yang tidak dapat dibenarkan oleh standar hukum manapun.

Dalam perspektif HAM, setiap warga negara berhak atas rasa aman dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Dalih penertiban bendera Bulan Bintang ataupun klaim gangguan lalu lintas sama sekali tidak sebanding dengan kekerasan berlebih yang ditampilkan. Ketika aparat negara terlibat cara-cara premanisme terhadap warga sipil tak bersenjata, negara telah melanggar mandat untuk melindungi dan menjaga keselamatan warga negara.

Lebih jauh, tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap hak atas bantuan kemanusiaan. Konvoi tersebut lahir dari semangat gotong royong dan ekspresi kekecewaan warga atas lambannya respons pemerintah pusat menangani banjir.

Dengan menghalangi bantuan dan menganiaya relawan, aparat secara tidak langsung memperparah penderitaan korban bencana di Aceh Tamiang dan daerah-daerah lain yang sedang menanti pertolongan.

Oleh karena itu, impunitas tidak boleh dibiarkan. Penyelidikan independen dan transparan yang melibatkan Komnas HAM mutlak diperlukan untuk mengusut tuntas para pelaku kekerasan ini.

Negara harus berhenti menggunakan pendekatan keamanan militeristik dalam merespons inisiatif warga sipil, apalagi di tengah bencana. Negara wajib menjamin keamanan seluruh relawan agar distribusi logistik tidak lagi terhambat, serta membuka akses seluas-luasnya bagi bantuan dari pihak manapun, termasuk internasional, demi keselamatan warga negara.”

Latar belakang

Upaya pengiriman bantuan bencana oleh warga di Krueng Mane, Aceh Utara, diganggu oleh insiden kekerasan pada Kamis malam, 25 Desember 2025. Menurut laporan media, insiden bermula ketika aparat menghentikan konvoi truk bantuan yang menuju Aceh Tamiang untuk memeriksa muatan dan atribut, khususnya bendera Bulan Bintang, yang dikenal sebagai simbol khas Aceh. Ketegangan memuncak dan berujung pada tindakan represif, di mana sedikitnya lima warga dilaporkan mengalami kekerasan fisik.

Tayangan tiga video yang telah viral di media sosial merekam kekerasan beberapa orang yang diduga adalah aparat keamanan di malam hari. Tayangan sebuah video menunjukkan beberapa orang berseragam loreng hijau mengeroyok seseorang dengan menendangnya berkali-kali hingga terkapar, lalu tampak pula beberapa orang berseragam coklat dengan rompi bertuliskan polisi di sekitar deretan kendaraan yang berhenti.

Sebuah video lainnya menunjukkan beberapa orang berseragam loreng hijau, di antaranya sambil membawa senapan laras panjang, terlihat memukul seseorang. Video lain juga menunjukkan pria berseragam loreng-loreng hijau memukul seseorang dan seorang pria terlihat luka-luka di kepala dan seorang lagi sudah terbaring lemas di dalam mobil.

Salah seorang korban menderita luka robek di kepala akibat hantaman popor senjata walau sudah mengaku tidak membawa bendera Bulan Bintang. Korban yang merupakan warga Gampong Alue Kuta, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, kepada media menuturkan peristiwa tersebut terjadi saat dirinya bersama rombongan relawan dari sejumlah daerah tengah dalam perjalanan menuju Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengantarkan bantuan bagi korban banjir.

Pada Kamis malam, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat dilaporkan masih tertahan di kawasan Krueng Mane dan beberapa warga yang luka-luka mendapat perawatan medis di Puskesmas Muara Batu.

Pihak TNI, melalui Kodam Iskandar Muda, menyatakan tindakan pembubaran dan penyitaan dilakukan karena pengibaran bendera Bulan Bintang dianggap ilegal dan mengklaim konvoi tersebut mengganggu ketertiban lalu lintas.