Survei SOSNakes: 71,9% Alami Burnout, Tuntut Pemerintah Serius Perhatikan Hak-hak Nakes

Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam sistem kesehatan nasional harus menjamin perlindungan hak tenaga kesehatan (nakes) sebagai pekerja, kata kemitraan SOSNakes hari ini, menjelang diskusi publik “Nakes juga bisa burnout” 18 Juli 2022 pukul 19.00 di Twitter Space. Sebagai elemen penting penanganan pandemi dua tahun terakhir ini, nakes alami risiko kerja yang meningkat, baik itu risiko paparan virus maupun risiko kesehatan mental yang memburuk.

“Kita sering lupa tenaga kesehatan adalah pekerja yang miliki hak dan tidak bisa diharapkan ‘mengabdi’ tanpa memikirkan hak-hak mereka. Seperti layaknya pekerja, mereka memiliki aturan jam kerja, hari libur dan cuti yang jelas, dan ini harus dijamin,” kata Nurina Savitri, Manajer Kampanye dan Media Amnesty International Indonesia.

“Karena jika hak-hak ini dilanggar, tentu ada konsekuensinya, yang tidak akan hanya ditanggung nakes itu sendiri tapi juga masyarakat Indonesia secara luas,” tambahnya.

Survei singkat bertajuk “Apakah Biasa benar ‘Biasa’?” yang dilakukan SOSNakes dari 28 Juni hingga 11 Juli 2022, menunjukkan lingkungan kerja nakes masih jauh dari optimal. Sebanyak 406 nakes responden telah mengisi survei ini, hampir setengah (47,1%) responden survei bekerja di instansi pemerintah,37,6% bekerja di instansi swasta, dan sisanya di lembaga swadaya masyarakat atau lembaga lainnya.

Menurut survei tersebut, 71,9% responden mengaku sering atau sangat sering merasa lelah atau burnout saat bekerja. Alasan mereka beragam, mulai dari beban kerja ganda (22,5%), jam bekerja yang panjang (16,4%), jumlah pasien yang banyak (14,9%), hingga apresiasi yang dinilai kurang sepadan dengan tenaga yang dikeluarkan (6,1%).

Sebanyak 31% responden merasa beban kerja berlebih menjadi faktor utama yang sebabkan perasaan tertekan ketika bekerja. Sedangkan, 30,5% responden mengatakan senioritas menjadi tekanan yang paling ‘biasa’ dialami nakes. Diikuti faktor terkait manajerial organisasi sebesar 20,1%.

“Hasil survei ini menunjukkan situasi dan beban kerja nakes meski dalam kondisi pandemi yang relatif terkontrol,” kata Olivia Herlinda, Direktur Kebijakan CISDI. “Banyak nakes yang merasakan tekanan dari segala sisi, mulai dari atasan, senior, hingga pasien. Selain merugikan nakes, kondisi ini tentunya dapat berdampak bagi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.”

Tekanan yang dialami nakes semakin menumpuk dengan adanya pandemi COVID-19. Menurut data LaporCOVID-19 per 18 Juli 2022, sebanyak 2.086 nakes meninggal karena COVID-19 sejak awal pandemi pada 2020. Berdasarkan riset dan wawancara anggota koalisi SOSNakes, beberapa faktor yang menyebabkan kerentanan nakes di Indonesia adalah (1) sulitnya akses pemeriksaan kesehatan, (2) penyediaan alat pelindung diri (APD) yang belum memenuhi standar, dan (3) jaminan ekonomi yang belum merata.

Selain risiko terhadap kesehatan dan nyawa, nakes juga dihadapkan pada tekanan ekonomi. Berdasarkan 15 laporan yang masuk ke platform SOSNakes sejak Agustus 2021 hingga Maret 2022, setidaknya 14 laporan berisi keluhan tenaga kesehatan terkait dengan belum dibayarkannya insentif. Berdasarkan data Kementerian Keuangan RI, setidaknya ada 200.500 tenaga kesehatan yang alami tunggakan insentif COVID-19 sepanjang 2020 dan 2021.

“Kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut,” kata Nurina. “Pemerintah harus memperhatikan hak-hak nakes dan memastikan nakes bekerja dalam kondisi yang adil dan mendukung. Apalagi pemerintah adalah salah satu pemberi kerja terbesar nakes di Indonesia.”

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang telah diratifikasi melalui UU No. 11/2005, negara mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi atas kesehatan mental dan fisik yang dapat dicapai. Langkah-langkah yang diambil negara pihak demi tercapainya pemenuhan hak ini harus meliputi beberapa poin termasuk pencegahan, perawatan dan pengelolaan epidemi, endemi serta penyakit-penyakit lainnya.

Selain itu, Pasal 7 ICESCR juga menyatakan hak setiap orang untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan nyaman, termasuk atas remunerasi dan upah yang adil dan setara tanpa diskriminasi, menikmati kondisi kerja yang aman dan sehat, serta menikmati waktu istirahat, pembatasan jam kerja yang masuk akal, serta periode libur berbayar.

Sebagai negara pihak dalam ICESCR, pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak tenaga kesehatan dan menjamin pemenuhannya.

“Jumlah rasio nakes per 1,000 orang di Indonesia masih di bawah target,” kata Olivia kembali. “Jika burnout nakes tidak dapat ditangani, retensi nakes dan kualitas layanan kesehatan berisiko tidak terpenuhi dan akan berdampak buruk bagi pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat secara umum. Penguatan sistem kesehatan yang digadang pemerintah harus diiringi dengan perbaikan kondisi kerja para nakes.”

Twitter Space @amnestyindo @CISDI_ID – LIVE, 18 Juli 2022 @19.00-20.30 WIB

Untuk membahas hak tenaga kesehatan sebagai pekerja yang masih sering terabaikan, dan resiko burnout atau kelelahan bekerja untuk nakes yang sangat tinggi, kemitraan SOSNakes mengadakan dikusi publik bertajuk “Nakes juga bisa burnout” yang diadakan di Twitter Space @amnestyindo dan @CISDI_ID pada tanggal 18 Juli 2022. Rekamannya dapat didengar di sini.