Surat Terbuka: Indonesia Harus Perkuat Implementasi Hukum Internasional

Kepada Yth.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Dr. (H.C.) Puan Maharani

Gedung DPR RI
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Tanah Abang,
Jakarta Pusat, DKI Jakarta

Dengan hormat,

Melalui surat terbuka ini, Amnesty International Indonesia bermaksud menyampaikan pandangan tentang bergabungnya Pemerintah Republik Indonesia sebagai anggota Dewan Perdamaian (Board of Peace BoP), sebuah forum bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang dirancang di luar kerangka hukum internasional dan diluncurkan di Davos, Swiss, pada 22 Januari lalu. Apalagi, saat banyak negara menolak, Pemerintah Indonesia justru berencana mengirimkan 8.000 personel TNI ke Gaza dalam naungan Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF).

Kami menilai keputusan ini berisiko turut melibatkan Indonesia dalam mekanisme yang akan memperburuk pelanggaran hukum humaniter internasional, termasuk membiarkan Israel melanjutkan penerapan sistem apartheid dan genosida di Gaza. Dewan Perdamaian tidak beranggotakan Palestina yang paling dirugikan dan sebaliknya justru beranggotakan Israel, yang selama hampir delapan dekade melakukan pendudukan ilegal dan penerapan apartheid terhadap warga Palestina, bahkan kejahatan genosida di Gaza. Risiko ini besar mengingat Dewan Perdamaian meliputi fungsi-fungsi “pembangunan perdamaian” di wilayah-wilayah terdampak konflik, tanpa kejelasan batas geografis, jangka waktu, dan tanpa jaminan hak asasi manusia.

Amnesty International memandang bahwa mekanisme ini secara fundamental bertentangan dengan sistem hukum internasional serta prinsip universal hak asasi manusia yang menjadi fondasi tatanan global. Salah satunya adalah prinsip inadmissibility of territory acquisition by force atau larangan bagi suatu negara untuk mengakui atau menganggap sah perolehan atas wilayah lain yang diperoleh lewat serangan, perang, atau kekuasaan (Resolusi 242 dan 2334 Dewan Keamanan PBB).

Keanggotaan Indonesia di Dewan Perdamaian tak sejalan dengan peran yang saat ini diemban Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB. Indonesia seharusnya memperkuat dan menegakkan prinsip-prinsip hukum internasional melalui mekanisme multilateral resmi seperti PBB, bukan melalui forum ad hoc yang kental konflik kepentingan dengan ambisi kelompok tertentu seperti dominasi Amerika Serikat. Partisipasi Indonesia dalam Dewan ini dapat melegitimasi pelanggaran Israel, yang tidak selaras dengan kewajiban-kewajiban Indonesia di bawah hukum internasional, termasuk putusan International Court of Justice (Mahkamah Keadilan Internasional).

Indonesia seharusnya mengoptimalkan pelaksanaan rekomendas-rekomendasi badan-badan perjanjian dan prosedur khusus PBB, pelaksanaan putusan Mahkamah Keadilan Internasional, dan mendesak pihak Israel untuk mempertanggung jawabkan kejahatannya sesuai mekanisme hukum internasional. Tidak satu pun negara memiliki hak untuk menentukan upaya “perdamaian” di Gaza, apalagi secara sepihak, tanpa keterlibatan rakyat Palestina dan tanpa proses pengambilan keputusan secara multilateral di PBB.

Hal tak kalah penting adalah tanggung jawab fiskal negara. Di tengah konteks kebijakan efisiensi anggaran saat ini, kami menilai partisipasi finansial Indonesia yang mencapai lebih dari USD 1 miliar atau setara Rp. 16,8 triliun untuk status keanggotaan permanen dan kegiatan organisasi ke depan berpotensi melemahkan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat di berbagai bidang dari sektor kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, hingga pencegahan dan penanggulangan bencana alam, yang saat ini pun masih belum optimal.

Oleh karena itu, Amnesty International mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk:

  1. Memperingatkan Pemerintah Republik Indonesia bahwa keikutsertaan dalam Dewan Perdamaian, termasuk pengiriman pasukan TNI ke Gaza berarti menempatkan Indonesia berisiko berpartisipasi dalam mekanisme yang akan memperkuat pelanggaran Hukum Humaniter Internasional, termasuk membiarkan pendudukan ilegal Israel bahkan memperparah penindasan terhadap warga Palestina khususnya di Gaza;
  2. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk memperkuat komitmen terhadap pelaksanaan hukum internasional dengan tidak mengabaikannya demi mekanisme ad hoc yang dibentuk atas kepentingan ekonomi dan politik kelompok tertentu, ambisi personal dan pemujaan berlebihan atas sosok tertentu yang merusak otoritas dan mandat lembaga-lembaga PBB;
  3. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk menerapkan kebijakan luar negeri yang mengacu pada hukum internasional dan penghormatan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia, dengan memastikan transparansi dan akuntabilitas penuh terkait implikasi politik, keamanan, hukum, dan anggaran atas keikutsertaan Indonesia di Dewan Perdamaian dan pengiriman pasukan TNI melalui mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang demokratis;

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan pertimbangannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Usman Hamid
Direktur Eksekutif