Koalisi Sipil: Tubuh adalah Arsip, Negara Tidak Berhak Menyangkalnya!

Jakarta, 5 Februari 2026 – Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas kembali hadir dalam sidang gugatan pernyataan penyangkalan perkosaan massal Mei 1998 dalam agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan Para Penggugat dalam perkara Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT. Dalam persidangan, koalisi mendampingi Para Penggugat yang hadir langsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, di antaranya Penggugat I yaitu Marzuki Darusman selaku Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Mei 1998 dan Penggugat II Ita F. Nadia selaku pendamping korban perkosaan Mei 1998. Adapun halnya, saksi yang dihadirkan yaitu Ibu dari korban perkosaan dan pembunuhan, Almh. Ita Martadinata, sejarawan Dr. Andi Achdian, M.SI, sebagai Ahli serta Dr. Maria Ulfah Anshor, M.SI, sebagai ahli dan Ketua Komnas Perempuan.

Gugatan ini diajukan sebagai bentuk kecaman terbuka terhadap praktik pejabat publik yang dinilai telah memutarbalikkan fakta sejarah dan menghapus penderitaan korban melalui pernyataan resmi negara. Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon, baik melalui Siaran Pers Kementerian Kebudayaan Nomor 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 maupun unggahan media sosial pada 16 Juni 2025, secara terang-terangan meniadakan fakta sejarah, mendelegitimasi laporan TGPF, serta mempersoalkan istilah “perkosaan massal”. Klaim tersebut melanjutkan pola penyangkalan yang sebelumnya disampaikan dalam wawancara “Real Talk” IDN Times pada 10 Juni 2025, yang menyangkal terjadinya perkosaan massal Mei 1998.

Pernyataan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap para penyintas kekerasan seksual, sekaligus bentuk penyangkalan terhadap fakta sejarah yang telah terverifikasi oleh berbagai lembaga independen negara seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan. “Membunuh, membunuh, membunuh! Itu mereka punya keluarga, gimana jadi Ibunya yang mengandung seperti saya, ayahnya yang membesarkan anak itu (Ita Martadinata). Bukan anak saya aja, anak semua yang ada di Indonesia, saya mewakili ibu-ibu yang anaknya terbunuh” ujar Wiwin Suryadinata, ibu dari Ita Martadinata saat memberikan kesaksian dalam persidangan.

Ita Martadinata Haryono dulunya merupakan bagian dari relawan kemanusiaan yang pada saat itu masih duduk dibangku SMA (Sekolah Menengah Atas). Ita menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan akibat aktivitasnya dalam membantu korban Mei 1998. Menjelang rencananya memberikan kesaksian di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat, mendiang Ita ditemukan meninggal dunia dalam kondisi dibunuh pada 9 Oktober 1998 di kamarnya. Peristiwa tersebut menjadi titik balik kehidupan Ibu Wiwin, yang harus menanggung trauma mendalam akibat Peristiwa Mei 1998 hingga akhirnya memilih jalan hidup sebagai seorang biksuni.

Selain Ibu Wiwin sebagai saksi, persidangan juga menghadirkan keterangan ahli dari Ketua Komnas Perempuan, Dr. Maria Ulfah Anshor, M.SI, yang menegaskan bahwa korban kekerasan seksual kerap memilih untuk tidak melapor demi alasan keamanan. “Saya bisa membayangkan korban memilih untuk tidak melapor. Budaya patriarki pada era 1980-1990-an masih sangat kuat. Perempuan yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual mendapat stigmatisasi, memandang perkosaan dan zina seakan sama. Apalagi, mekanisme perlindungan saksi dan korban tidak tersedia, serta belum ada perangkat hukum dan HAM yang memadai untuk melindungi korban,” tegasnya.

Sementara itu, sebagai seorang sejarawan, Dr. Andi Achdian, M.SI, menjelaskan bahwa pengakuan terhadap sejarah tidak bergantung pada putusan pengadilan semata. “Sejarah hidup dalam tubuh para korban. Tubuh adalah arsip, dan luka tidak memerlukan kajian hukum dan akademik untuk menjadi kebenaran. Ketiadaan arsip tidak berarti ketiadaan peristiwa. Tubuh perempuan kerap menjadi sasaran dalam peristiwa-peristiwa besar, dan kekerasan seksual sering kali tenggelam dalam kesunyian arsip. Upaya mempertanyakan fakta yang telah terdokumentasi secara luas bukanlah debat akademik, melainkan strategi pemutihan (whitewashing)”.

Kehadiran para saksi dan ahli tersebut menjadi pengingat bahwa kebenaran tidak lahir dari opini kekuasaan, melainkan dari ingatan, tubuh, dan pengalaman korban. Sidang hari ini menegaskan bahwa kebenaran sejarah dan hak-hak korban tidak dapat dihapus oleh jabatan maupun narasi politik. Negara tidak berhak mengorbankan penderitaan korban demi kenyamanan politik, termasuk penderitaan yang dialami keluarga Ita Martadinata. Mempertanyakan data sama saja menyangkal dokumentasi sejarah, kesaksian korban, data investigatif, serta rekomendasi dari berbagai lembaga kredibel seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), dan Tim Relawan untuk Kemanusiaan yang kesemuanya menjadi bukti nyata bahwa negara tidak bisa lagi menghindar dari tanggung jawab untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, khususnya Mei 1998.

Lebih lanjut, pernyataan Fadli Zon yang menyangkal keberadaan perkosaan massal secara nyata bertentangan dengan hasil penyelidikan pro justisia Komnas HAM, temuan TGPF, dan kerja-kerja Tim Relawan untuk Kemanusiaan sejak awal. Tindakan tersebut patut ditafsirkan sebagai obstruction of justice, karena menggunakan posisi kekuasaan untuk menyampaikan informasi yang diduga mengandung kebohongan atau informasi menyesatkan terkait Peristiwa Mei 1998, di tengah proses penyelidikan dan penyidikan yang belum tuntas. Oleh karena itu, pernyataan tersebut bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, serta menormalisasi diskriminasi dan kekerasan struktural terhadap perempuan.

Klaim tersebut juga memperparah praktik reviktimisasi, khususnya terhadap perempuan Tionghoa-Indonesia, yang tubuh dan seksualitasnya menjadi sasaran kekerasan politik pada Peristiwa Mei 1998. Dengan demikian, sidang hari ini menjadi simbol perlawanan terhadap kekerasan negara yang menggunakan tubuh perempuan dan seksualitas dalam rentetan politik kekerasan negara. Negara tidak memiliki legitimasi untuk menghapus penderitaan korban, melainkan berkewajiban untuk mengakui, mempertanggungjawabkan, dan menyelesaikan pelanggaran yang telah terjadi.

Hidup Korban! Jangan Diam! Lawan!

Jakarta, 5 Februari 2026
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas