Indonesia harus melanjutkan investigasi terhadap pelanggaran pelanggaran HAM masa lalu dalam Tragedi 1965 setelah dokumen rahasia Amerika dibuka ke publik

Pembukaan dokumen seputar peristiwa 1965 oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) menjadi momentum baru bagi pengungkapan kebenaran di Indonesia. Pada 17 Oktober 2017 lalu, sebanyak 39 dokumen tersebut dipublikasikan secara terbuka atas permintaan lembaga National Security Archive di the George Washington University, AS. Amnesty International Indonesia mendorong upaya lebih pengungkapan kebenaran serupa dilakukan oleh otoritas Indonesia agar menjamin akuntabilitas dan rasa keadilan kepada para penyintas.

Arsip yang dideklasifikasi itu paling tidak terdiri dari laporan Kedutaan AS kepada Kementerian Luar Negeri AS dan surat kawat atau telegram. Dokumen-dokumen tersebut menjelaskan bagaimana pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terjadi secara sistematis.

Sebagai contoh, pada sebuah telegram bertanggal 28 Desember 1965 tercatat mereka yang dianggap bagian dari Partai Komunis Indonesia (PKI) digelandang menuju tempat yang sepi sebelum akhirnya dibunuh dan mayat mereka dikubur. Kemudian pada telegram lain bertanggal 31 Desember 1965, pihak tantara secara diam-diam memberikan sekitar 10-15 tahanan untuk dieksekusi sesama warga sipil.

Meski sudah banyak tanggapan mengenai dokumen-dokumen tersebut, belum ada kejelasan dampak pembukaan dokumen ini pada upaya pengungkapan kebenaran dan kejelasan nasib para penyintas. Karenanya perlu ada perbandingan antara dokumen yang baru dideklasifikasi ini dengan temuan-temuan lain dari pihak negara, masyarakat sipil, maupun dunia akademis, ujar Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia.

“Kami mendorong terutama pada intitusi negara, terutama pihak TNI yang banyak disebut dalam arsip yang baru dideklasifikasi, agar membuka juga arsip miliknya untuk melengkapi wacana yang sedang diperbincangkan secara internasional, lanjut Usman. Selain itu kami menghimbau kepada Komnas HAM untuk mengambil langkah proaktif menggunakan arsip yang baru dideklasifikasi sebagai pelengkap informasi upaya pengusutan kejahatan kemanusiaan peristiwa 1965.

Penyelidikan pelanggaran HAM pada peristiwa 1965-1966 yang dilakukan oleh Komnas HAM selama tiga tahun yang selesai pada Juli 2012 menyimpulkan bahwa temuan mereka memenuhi kriteria pelanggaran HAM yang berat, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan, sesuai dengan definisi UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Namun, sampai hari ini, belum ada indikasi bahwa pemerintah akan melakukan penyelidikan kriminal. Sementara itu, upaya pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) tingkat nasional terhenti karena kurangnya kemauan politik.

Amnesty International sendiri sejak tahun 1966 telah melakukan pendokumentasian mengenai pelanggaran HAM tragedi 19965. Arsip-arsip itu dapat diakses oleh publik melalui halaman web: www.indonesia1965.org

#DariArsipAmnesty