Ilustrasi tes CPNS/Tempo

Cabut Persyaratan Diskriminatif bagi Pelamar CPNS

Menanggapi munculnya beberapa persyaratan diskriminatif dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil, Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia menyatakan:

“Kebijakan ini mengecewakan. Indonesia seharusnya merekrut kandidat terbaik untuk menjadi pegawai negeri sipil, bukannya menerapkan persyaratan yang mengandung kebencian terhadap kelompok tertentu dan tidak berdasar.”

“Persyaratan yang bersifat diskriminatif harus segera dicabut karena melanggar konstitusi dan tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia di bawah hukum HAM internasional.”

Latar Belakang

Bulan ini proses perekrutan calon pegawai negeri sipil dimulai. Halaman situs perekrutan CPNS Kejaksaan Agung (rekrutmen.kejaksaan.go.id) menyatakan kandidat tidak boleh memiliki “kelainan orientasi seksual” dan “kelainan perilaku (transgender)”.

Pada Kamis 21 November, juru bicara Kejaksaan Agung menyatakan bahwa mereka ingin pelamar yang “normal” dan “wajar”. Mereka juga mensyaratkan postur badan ideal dengan standar BMI 18-25 dan tidak mengidap “cacat fisik” dan “cacat mental”.

Kementrian Perdagangan juga sempat melarang calon pelamar LGBT walaupun persyaratan ini kemudian dicabut. Sementara itu, Kementrian Pertahanan juga melarang perempuan hamil untuk melamar.

Ombudsman sudah mengkritik kebijakan-kebijakan yang diskriminatif ini dan mendesak kementrian untuk mencabutnya.