Menanggapi kasus pembunuhan di luar hukum tiga anggota polisi oleh personel TNI di Lampung, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:
“Pembunuhan di luar hukum oleh aparat terus terjadi seakan tidak mengenal kata henti. Kali ini anggota TNI yang dipersenjatai oleh negara malah menyalahgunakan senjata untuk membunuh di luar hukum tiga anggota Polri yang sedang menjalankan tugas penegakan hukum. Ini menambah daftar panjang kasus pembunuhan di luar hukum oleh aparat TNI/Polri di tahun 2025 menjadi 9 kasus dengan 11 korban dari Januari hingga Maret.
Data tersebut belum termasuk kasus-kasus pembunuhan di luar hukum di Papua, di mana aparat keamanan maupun aktor non-negara kerap melakukan pembunuhan di luar hukum dengan impunitas.
Kasus-kasus pembunuhan di luar hukum oleh aparat terus terjadi karena adanya budaya impunitas di tubuh Polri maupun TNI. Pelaku harus diadili melalui peradilan umum bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan. Oleh karena itu kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Revisi ini harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai amanat Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004. Hanya dengan langkah ini kita dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dan mengakhiri impunitas yang telah berlarut-larut. Ini lebih penting ketimbang merevisi UU TNI saat ini yang akan mengembalikan dwi fungsi TNI dan memperparah militerisasi ruang-ruang sipil maupun jabatan sipil di Indonesia.
Pembunuhan di luar hukum di Lampung oleh TNI ini menjadi peringatan serius akan dampak negatif dari masuknya TNI ke dalam urusan sipil. Bagaimana tidak, tanpa revisi UU TNI sekalipun, aparat militer dengan menyalahgunakan senjata telah terlibat dalam berbagai urusan sipil termasuk melakukan intervensi terhadap penegakan hukum oleh polisi. Dalam kasus ini, TNI sebagai institusi harus secara terbuka dan terang benderang menjelaskan ke publik apa peran anggotanya dalam kasus judi sabung ayam tersebut.
Pembunuhan di luar hukum melanggar hak hidup. Lingkaran impunitas ini harus segera dihentikan agar ke depannya tidak ada lagi korban jatuh akibat penyalahgunaan wewenang aparat baik itu dari TNI maupun Polri. Hal lain yang juga mendesak adalah evaluasi besar-besaran penggunaan senjata api TNI-Polri agar aparat tidak lagi menyalahgunakan senjata baik dalam konteks kedinasan maupun di luar tugas kedinasan.
Institusi seperti TNI maupun Polri juga harus berhenti menggunakan istilah “oknum” jika ada anggotanya yang terlibat dalam kasus-kasus pidana atau pelanggaran HAM. Istilah tersebut cenderung digunakan untuk menghindari tanggung jawab institusi ketika ada anggotanya yang tidak menjalankan SOP dengan baik. Institusi memiliki tanggung jawab terhadap segala tindakan yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan terlebih jika mereka menggunakan senjata api untuk melakukan tindak pidana pembunuhan di luar hukum atau pelanggaran HAM lainnya.”
Latar belakang
Tiga polisi ditembak mati saat menggerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Provinsi Lampung, pada Senin 17 Maret 2025. Mereka adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
Berdasarkan informasi yang diterima media, terduga pelaku penembakan adalah Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Batin. Kedua terduga pelaku sudah ditahan di Polisi Militer Angkatan Darat Mako Kodim 0427/Way Kanan untuk diperiksa lebih lanjut.
Hasil autopsi mengungkapkan ketiga korban ditembak masing-masing satu kali di area vital hingga menyebabkan kematian. AKP Lusiyanto mengalami luka tembak di dada kanan, Aipda Petrus luka tembak di mata kiri, dan Briptu Anumerta Ghalib ditembak di bibir kiri.
Amnesty International mencatat sepanjang tahun 2024 terdapat sebanyak 55 kasus pembunuhan di luar hukum dengan jumlah korban 55 yang pelakunya mayoritas berasal dari aparat kepolisian maupun militer.
Sudah beberapa kali terjadi kasus pembunuhan di luar hukum yang diduga dilakukan oleh aparat TNI sejak awal tahun 2025. Dimulai dengan penembakan seorang bos rental mobil oleh dua anggota TNI AL di Tangerang pada 2 Januari.
Lalu, pada 31 Januari, seorang perempuan diduga dibunuh oleh kekasihnya, seorang anggota TNI AD berpangkat Pratu di Tangerang Selatan, Banten.
Pada 15 Maret lalu, seorang anggota TNI AL berpangkat Kelasi Dua juga dilaporkan menembak mati seorang pekerja sales mobil di Aceh Utara, Aceh.