Hentikan represi atas kebebasan berserikat pekerja pers

Merespons keputusan manajemen CNN Indonesia yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap belasan karyawan yang terlibat dalam pembentukan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan:

“Kasus pemecatan jurnalis CNN Indonesia ini menunjukkan bahwa kebebasan berserikat di negara ini masih sering diabaikan. Tindakan represif ini jelas melanggar hak-hak fundamental pekerja, utamanya hak berserikat.”

“Jurnalis, sebagai garda terdepan dalam penyebaran informasi yang benar dan jujur, seharusnya mendapatkan perlindungan penuh, termasuk dalam menjalankan hak-haknya untuk berserikat dan berorganisasi.”

“CNN Indonesia harus segera menghentikan segala bentuk praktik penghalang-halangan terhadap kebebasan berserikat sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.”

“Kami juga menyerukan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk segera turun tangan menyelesaikan kasus ini dan memastikan tidak ada lagi pelanggaran hak-hak pekerja di industri media atau sektor lainnya.”

“Negara juga harus menjamin ruang kebebasan berserikat dan perlindungan bagi semua pekerja, termasuk pekerja pers di institusi maupun perusahaan tempat mereka bekerja.”

Latar belakang

Ketua Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), Taufiqurrohman, mengungkapkan bahwa sebanyak 14 (empat belas) orang pekerja media CNN Indonesia menjadi korban PHK sepihak oleh manajemen CNN Indonesia. Adapun pemecatan ini dilakukan oleh perusahaan pasca terbentuknya SPCI pada 27 Agustus 2024 sebagaimana tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan No. 949/SP/JS/VIII/2024. Pengurus juga telah memberitahukan secara lisan dan tertulis kepada pihak perusahaan atas terbentuknya serikat pekerja mereka.

Pembentukan SPCI ini dilatarbelakangi adanya pemotongan upah sepihak yang dilakukan oleh pihak Manajemen terhadap seluruh pekerja selama 3 (tiga) bulan. Namun, selang empat hari setelah pembentukan SPCI, belasan pekerja yang terlibat dalam pembentukan serikat tersebut mengalami PHK sepihak dari manajemen CNN Indonesia.

“Per tanggal 31 Agustus 2024 dalam surat PHK yang dikirim HRD itu diklaim sebagai hari terakhir bekerja. Kami hari ini melakukan penolakan atas PHK sepihak secara individu masing-masing dan juga kolektif SPCI. Kami menyayangkan PHK sepihak ini dilakukan manajemen di tengah perselisihan tripartite dan sesaat setelah deklarasi SPCI,” ujar Taufiqurrohman kepada Amnesty (2/9).

Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh secara tegas melindungi hak pekerja untuk berserikat tanpa adanya tekanan atau ancaman dari pihak manapun. (*)