Jakarta, 2 Desember 2025
Kepada Yth.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Jenderal (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia
Jl. Trunojoyo No.3, Kebayoran Baru
DKI Jakarta 12110
Dengan hormat,
Perihal: Bebaskan Adetya Pramandira dan Fathul Munif
Bersama surat terbuka ini, Amnesty International mengecam penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polrestabes Semarang terhadap Adetya Pramandira (staf WALHI Jawa Tengah) dan Fathul Munif (aktivis Aksi Kamisan Semarang) secara sewenang-wenang pada Kamis 27 November 2025 pukul 6.45 WIB di Semarang. Tanpa bukti relevan dan prosedur hukum yang sah, polisi menangkap mereka dengan tuduhan tindak pidana penghasutan dalam unjuk rasa Agustus 2025.
Berdasarkan laporan kredibel yang kami terima, sebelum ditangkap, Adetya melakukan perjalanan dari Jakarta ke Semarang setelah mendampingi warga Sumberejo dan Dayunan untuk melaporkan dugaan kriminalisasi ke Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta. Pada pukul 02.30 WIB Adetya tiba di kantor WALHI Jawa Tengah dan menunggu kedatangan Munif. Mereka meninggalkan kantor WALHI Jateng bersama-sama pada pukul 03.37 WIB dan disergap 24 personel polisi pada pukul 06.45 WIB.
Terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran terhadap hak atas peradilan yang adil (fair trial) dalam proses penangkapan dan penahanan Adetya dan Munif. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 November 2025 dan ditangkap pada 27 November 2025, tanpa pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Lebih lanjut, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Adetya dan Munif dikeluarkan pada Jumat 14 November 2025, atau 13 hari sebelum penangkapan mereka. Padahal merujuk putusan Mahkamah Konstitusi No. 30/PUU-XIII/2015, tujuh hari setelah SPDP terbit, seharusnya para pihak, termasuk terlapor, sudah menerima berkas tersebut. Namun, Adetya dan Munif tidak pernah menerima SPDP tersebut.
Setelah melakukan penangkapan, polisi menetapkan keduanya melanggar Pasal 45A ayat 2 jo. Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Padahal, dari sejak ditangkap hingga diperiksa, Adetya dan Munif tidak tahu-menahu tindak pidana apa yang mereka perbuat. Hal ini mengindikasikan pelanggaran prinsip fair trial atas Adetya dan Munif. Pasal 51 KUHAP menetapkan: “Tersangka berhak mendapatkan informasi yang jelas dan dalam bahasa yang dapat dimengerti tentang apa yang disangkakan kepadanya”, sementara Pasal 9 (2) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik berbunyi: “Siapa pun yang ditangkap harus diberitahu, pada saat penangkapan, alasan-alasan penangkapannya, dan harus segera diberitahu mengenai tuduhan yang dikenakan padanya.”
Penangkapan ini mengkonfirmasi kekhawatiran publik terkait potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, terutama adanya pasal-pasal karet UU ITE dan KUHAP yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada November lalu. Lebih buruk lagi, penangkapan Adetya dan Munif dilakukan menjelang pernikahan keduanya, yang sedianya diselenggarakan pada 11 Desember 2025.
Negara wajib melakukan evaluasi serius atas penanganan unjuk rasa sekaligus mengusut dan mengadili semua penggunaan kekuatan berlebihan yang menewaskan dan melukai warga akibat pemukulan sampai penggunaan kendaraan taktis yang melindas Affan Kurniawan. Reformasi kepolisian hanya bermakna antara lain jika terjadi penghentian penangkapan sewenang-wenang kepada mereka yang mengritik pemerintah secara damai.
Amnesty International mengingatkan, penangkapan dan penahanan seseorang harus dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang diatur di dalam Pasal 16 sampai Pasal 49 ) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang sewenang-wenang merupakan pelanggaran Pasal 34 UU HAM Nomor 39 Tahun1998 yang menegaskan: Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
Lebih lanjut Pasal 9 (1) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik menegaskan: Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.
Karena itu, kami mendesak Kapolri untuk:
- Memerintahkan pembebasan dan penghentian proses hukum atas Adetya Pramandira dan Fathul Munif.
- Memastikan tidak ada tindakan intimidasi, kekerasan dan penyiksaan selama proses hukum berlangsung.
- Melakukan evaluasi dan memastikan setiap aparat kepolisian untuk selalu mematuhi prosedur hukum yang berlaku dalam melakukan penangkapan dan penahanan, agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.
- Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Usman Hamid
Direktur Eksekutif
Tembusan:
- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah
- Kepala Kepolisian Resor Kota Semarang

