Usut tuntas serangan atas delapan jurnalis peliput limbah industri di Serang

Menanggapi penyerangan atas delapan jurnalis yang melibatkan aparat kepolisian saat meliput isu limbah industri sebuah perusahaan di Serang, Banten, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:

“Ini jelas merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan juga pembela HAM di Indonesia. Lebih buruk lagi, serangan ini diduga dilakukan bersama-sama oleh aktor negara dan non-negara terhadap jurnalis yang meliput praktik perusahaan yang merusak lingkungan. Serangan kepada mereka selaku pembela HAM adalah suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Polri dan Polda Banten harus segera mengusut kasus ini secara obyektif dan transparan, bukan hanya menghukum pelaku lapangan, tetapi juga menuntut pertanggungjawaban pimpinan aparat Brimob, pihak perusahaan, maupun ormas yang terlibat. Kegagalan mengusut kasus ini secara tuntas hanya akan melanggengkan budaya impunitas bagi para pelaku pelanggaran HAM di sektor lingkungan. Pemerintah pun akan dinilai tidak serius dalam melindungi lingkungan.

Apa yang terjadi di Banten adalah bagian dari rangkaian serangan yang masif terhadap pembela HAM di tahun ini. Dari periode Januari hingga Juni 2025, Amnesty International mencatat setidaknya 104 pembela HAM menjadi korban serangan yang terekam dalam 54 kasus. Sebanyak 31 dari 104 pembela HAM tersebut adalah jurnalis.

Jurnalis memainkan peran kunci dalam upaya melindungi lingungan lewat publikasi informasi yang mengungkap pelanggaran HAM di sektor lingkungan. Upaya menghalangi jurnalis untuk meliput dugaan pelanggaran di sektor lingkungan juga melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Negara bertanggung jawab untuk mengkomunikasikan dengan jelas kewajiban HAM perusahaan dan juga memproses hukum serta memberikan sanksi bagi perusahaan yang terlibat dalam perusakan lingkungan serta serangan terhadap pembela HAM.”

Latar belakang

Delapan orang jurnalis dan seorang staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dilaporkan menjadi korban pengeroyokan yang terjadi di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten pada Kamis 21 Agustus 2025, ungkap informasi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten dan LBH Pers.

Menurut keterangan korban, kekerasan tersebut diduga kuat dilakukan oleh gabungan aparat Brimob, pihak keamanan perusahaan, ormas, dan karyawan perusahaan.

Penyerangan terjadi saat para jurnalis sedang menjalankan tugas peliputan terkait inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim KLH terhadap PT Genesis Regeneration Smelting, yang diduga kuat melanggar aturan pengelolaan limbah B3.

Seorang jurnalis Bantennews, yang menjadi salah satu korban, menuturkan bahwa para wartawan awalnya hanya menunggu di depan gerbang perusahaan karena sempat ditolak masuk. Mereka baru diizinkan masuk setelah ada permintaan dari pejabat KLH, namun mereka dikawal oleh pihak keamanan perusahaan.

Namun setelah sidak selesai dan pejabat KLH meninggalkan lokasi, para jurnalis langsung dikeroyok sekelompok orang. Pelaku ada yang berseragam Brimob, sekelompok orang yang diduga kuat bagian dari suatu ormas, hingga pihak keamanan perusahaan. Para pelaku memukul, menghalangi hingga mengeluarkan golok dan mengancam dengan senjata tajam pada saat para jurnalis berusaha menyelamatkan diri dari lokasi serangan.

Serangan tersebut menyebabkan beberapa jurnalis mengalami luka serius dan dibawa ke rumah sakit. Sementara jurnalis lainnya terpaksa berlari menyelamatkan diri sejauh beberapa kilometer. Selain jurnalis, koordinator humas KLH juga menjadi korban penganiayaan.

Laporan media menyebut Polres Serang hari Jumat (22/08) mengumumkan telah menangkap dan menetapkan empat orang tersangka pengeroyokan jurnalis dan staf KLH. Dua orang di antaranya adalah anggota Brimob dan dua lainnya adalah petugas keamanan perusahaan. Polres Serang juga mengungkapkan polisi masih mengejar para terduga lainnya.

Amnesty International mendefinisikan pembela HAM sebagai mereka yang secara sendiri atau bersama-sama membela dan/atau mendorong penegakan HAM di tingkat lokal, nasional, kawasan atau internasional melalui cara-cara damai tanpa memantik kebencian atau kekerasan, dan tidak diskriminatif.

Mereka bisa datang dari berbagai kalangan dan bekerja memajukan HAM secara profesional maupun sukarela mulai dari jurnalis, masyarakat adat, pengacara, anggota serikat buruh, pelapor (whistle blower), petani hingga korban dan keluarga korban pelanggaran HAM.