Pemilu Indonesia diwarnai oleh tingginya pembatasan

Dinamika Pemilu 2024 diwarnai oleh banyak intimidasi dan pembatasan terhadap suara kritis, terutama kritik atas penyelenggaraan pemilu, kata Amnesty International Indonesia hari ini.

Berbagai pembatasan terjadi selama periode kampanye hingga masa penghitungan hasil pemungutan suara. Bentuknya mencakup laporan polisi, intimidasi dan serangan fisik.

“Sasarannya termasuk pegiat seni, jurnalis, dan akademisi yang vokal. Ada pula sasaran yang mengarah kepada pihak yang bersuara kritis seputar kecurangan pemilu, termasuk yang berasal dari pendukung kubu yang berlawanan dengan kubu yang didukung Presiden Joko Widodo,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Data Amnesty International Indonesia mencatat, sejak masa kampanye Pemilu hingga sehari jelang Pemungutan Suara pada 14 Februari, paling tidak ada 16 kasus serangan yang menyasar setidaknya 34 pembela HAM yang bersuara kritis terhadap pemerintah.

Salah satu yang menonjol adalah intimidasi dan pembatasan kalangan sivitas akademika yang bersuara kritis mengenai pemilu. Dari mulai intimidasi atas sejumlah akademisi Universitas Indonesia, Universitas Muhammadiyah Semarang, hingga pembubaran acara diskusi di Universitas Negeri Yogyakarta.

Data tersebut menambah jumlah serangan yang terjadi selama periode 2019 hingga 2023, yaitu 363 kasus dengan sedikitnya 1033 korban. Serangan tertinggi dengan 268 korban terjadi sepanjang tahun 2023.

“Kecenderungan meningginya pembatasan ini merupakan implikasi dari sikap Presiden Joko Widodo yang membela satu kubu. Ini menimbulkan situasi di mana orang-orang yang tidak sekubu dengannya, seolah berada di luar perlindungan hukum negara,” kata Marzuki Darusman, Ketua Badan Pengurus Amnesty Internasional Indonesia.

Amnesty mencatat, pembatasan semakin marak pada hari-hari menjelang pemungutan suara pada 14 Februari. Pada 1 Februari, misalnya, salah seorang warga asing yang hadir dan melakukan pemotretan Aksi Kamisan di Jakarta diamankan petugas imigrasi.

Pada 3 Februari, sekelompok orang membubarkan paksa rapat mahasiswa di dekat Universitas Trilogi Jakarta. Rapat itu bertema “Pemilu Curang dan Pemakzulan Presiden Joko Widodo.”

Pada 5 Februari, terjadi sabotase di acara deklarasi akademik guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB) bertajuk “Mencegah Kemunduran Demokrasi Malu Menjadi Bangsa.”

Pada 7 Februari, sekitar 100 orang menggelar protes di depan kantor YLBHI dan KontraS. Mereka menuduh kedua lembaga tersebut melakukan provokasi isu pemakzulan Presiden.

Setelah dirilis pada 11 Februari, sejumlah aktivis yang berperan dalam film dokumenter “Dirty Vote” dilaporkan ke polisi. Mereka adalah Dandhy Laksono (sutradara) dan tiga pengajar hukum tata negara, yakni Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, dan Bivitri Susanti.

Film yang menyoroti dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini dituduh sebagai kampanye hitam terhadap pasangan capres dan cawapres tertentu dan melanggar ketentuan masa tenang.

Sehari jelang pencoblosan, pada 13 Februari, sekelompok orang menyerang sejumlah mahasiswa saat menggelar aksi penyampaian pendapat di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Aksi tersebut menyoroti kecurangan pemilu dan mendesak pemakzulan Presiden Jokowi.

“Pola kriminalisasi dan pembungkaman kritik-kritik atas pemilu seakan membawa kita ke masa Orde Baru, ketika kritik-kritik yang ingin memastikan pemilu berintegritas dianggap sebagai ancaman,” sebut Marzuki.

Di luar isu Pemilu, pembatasan terus terjadi. Yang terbaru adalah batalnya acara Nonton Bareng film Eksil di Samarinda, Kalimantan Timur. Pihak bioskop tiba-tiba mensyaratkan izin keramaian polisi kepada Aksi Kamisan Kaltim sebagai penyelenggara.

“Batalnya pemutaran film itu menciderai hak berekspresi, berkumpul secara damai, bahkan berkesenian. Itu adalah karya seni yang sarat pesan kemanusiaan. Seharusnya dilindungi, apalagi karena menyajikan kisah korban Tragedi 1965 di luar negeri yang selama ini tidak banyak diketahui publik,” kata Usman.

“Apakah film ini menguak pelanggaran HAM oleh negara di masa lalu? Negara sekarang seharusnya melindungi prakarsa tersebut. Pihak CGV juga harus menjelaskan duduk perkara izin keramaian yang berujung pembatalan pemutaran film Eksil,” lanjut Usman.

“Negara tidak boleh membiarkan praktik-praktik intimidasi dan pembatasan hak berkumpul dan berekspresi. Itu hak publik untuk melakukan kontrol sosial atas proses Pemilu 2024 yang bebas dan adil,” tutup Marzuki.