Amnesty International menyorot hukuman mati dan praktik eksekusi mati di dunia sepanjang 2023.
- Laporan ini mencakup vonis hukuman mati dan eksekusi mati secara hukum sejak Januari hingga Desember 2023.
- Kami mencatat 1.153 pelaksanaan eksekusi mati pada 2023. Jumlah ini meningkat sebanyak 31% (270 kasus) dibanding 883 eksekusi mati pada 2022.
- Negara-negara yang mempertahankan hukuman mati masih melakukan eksekusi mati secara mengkhawatirkan. Kasus narkotika masih menjadi sebab paling tinggi dari vonis hukuman mati.
- Amnesty International menentang hukuman mati dalam semua kasus tanpa pengecualian terlepas dari sifat atau keadaan kejahatan.
Meski tidak ada bukti bahwa hukuman mati menimbulkan efek jera, hukuman mati masih dijatuhkan dan eksekusi mati masih dilakukan di seluruh dunia.
Melalui peluncuran laporan Amnesty International tentang hukuman mati tahun 2023/2024, Amnesty International memperingatkan bahwa hukuman mati merupakan:
- pelanggaran hak untuk hidup,
- hukuman yang kejam serta merendahkan martabat manusia, dan
- kerap digunakan untuk menyingkirkan oposisi/pihak yang menentang penguasa.
Kita tidak bisa sembarangan mengabaikan adanya hak hidup yang melekat pada setiap individu. Hukuman mati belum memberikan hasil yang diharapkan.
Ramparkal Singh, Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri Malaysia yang membidangi Hukum dan Reformasi Kelembagaan
Mereka yang berasal dari latar belakang kurang beruntung sering menjadi yang paling terdampak secara tidak proporsional oleh hukuman kejam ini.
Agnès Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International
Tren Global
Tahun ini, terjadi lonjakan eksekusi mati yang mengkhawatirkan. Jumlah yang diketahui saat ini, belum termasuk ribuan orang yang diyakini telah dieksekusi di Tiongkok, yang pada tahun 2023 tetap menjadi negara yang melakukan hukuman mati terbanyak.
Metode eksekusi mati di dunia tahun 2023 di antaranya:
- Pemenggalan kepala (Arab Saudi)
- Hukuman gantung (Bangladesh, Mesir, Iran, Irak, Kuwait, Singapura, Suriah)
- Suntik Mati (Tiongkok, Amerika Serikat, Vietnam)
- Penembakan (Afghanistan, Tiongkok, Korea Utara, Palestina (Negara Bagian), Somalia, Yaman)
Amnesty International tidak dapat menentukan angka minimum yang kredibel untuk hukuman mati yang dilakukan di Korea Utara dan Vietnam, negara-negara yang turut diyakini masih terus melaksanakan hukuman mati secara luas.
Angka global yang disajikan dalam laporan ini merupakan angka minimum yang hanya menggambarkan sebagian dari jumlah eksekusi mati yang dilakukan oleh negara-negara sepanjang tahun. Beberapa negara dengan sengaja menyembunyikan proses hukuman mati dan eksekusi di negara mereka.
Sementara itu, kami mencatat 2.428 vonis hukuman mati pada tahun 2023, meningkat 20% dari 2.016 yang diketahui terjadi pada tahun 2022. Secara global, setidaknya 27.687 orang terancam hukuman mati pada akhir tahun 2023.
Vonis hukuman mati terus dijatuhkan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan standar internasional pada 2023, termasuk terhadap anak di bawah umur dan orang-orang dengan disabilitas mental atau intelektual.
Advokasi dan kampanye penghapusan hukuman mati mendorong pengampunan hukuman mati di berbagai negara.
Kami mencatat adanya komutasi atau pengampunan hukuman mati di 27 negara: Bahrain, Bangladesh, Barbados, Gambia, India, Indonesia, Irak, Yordania, Kenya, Kuwait, Malaysia, Mali, Maroko/Sahara Barat, Myanmar, Niger, Nigeria, Pakistan, Qatar, Somalia, Korea Selatan, Sudan Selatan, Taiwan, Trinidad dan Tobago, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Vietnam, dan Zambia.
Kami juga mencatat 9 pembebasan tahanan yang terancam hukuman mati di tiga negara – Kenya (5 orang), Amerika Serikat (3 orang), dan Zimbabwe (1 orang).
Asia Pasifik
Asia-Pasifik masih menjadi wilayah dengan jumlah eksekusi tertinggi di dunia. Berdasarkan hasil pencatatan, Amnesty International meyakini bahwa jumlah eksekusi yang pihak berwenang Tiongkok lakukan lebih banyak dari jumlah eksekusi jumlah eksekusi negara-negara lain jika digabungkan, dengan ribuan orang dijatuhi hukuman mati dan dieksekusi selama 2023.
Amnesty International mencatat 948 hukuman mati baru yang dijatuhkan di Asia Pasifik pada 2023. Jumlah ini menunjukkan peningkatan sebesar 10% dibandingkan tahun 2022, dengan setidaknya 861 orang diketahui telah dijatuhi hukuman mati.
Informasi yang tersedia juga menunjukkan bahwa eksekusi dilakukan dalam jumlah besar di Korea Utara dan Vietnam, namun kerahasiaan membuat kita tidak bisa menentukan angka yang akurat.
Malaysia mencabut hukuman mati wajib untuk semua pelanggaran dan mengurangi cakupan hukuman mati. Pakistan menghapuskan hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkotika. Di Sri Lanka, pihak berwenang menegaskan niat mereka untuk tidak melakukan eksekusi mati.
Hampir tiga per empat negara di dunia saat ini telah menghapus hukuman mati dalam peraturan dan secara praktik. Indonesia dan seluruh negara di dunia harus ikut menghapus hukuman yang kejam ini!
