Hentikan upaya kriminalisasi Gun Retno

Menanggapi pemeriksaan tokoh masyarakat adat Sedulur Sikep, Gun Retno, oleh Polda Jawa Tengah hari ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan:

“Ini adalah upaya kriminalisasi warga yang melindungi lingkungan dan mendampingi warga yang terdampak kebijakan ekstraktif pemerintah. Tindakan kepolisian ini adalah bentuk pembungkaman. Sangat ironis karena kita butuh banyak warga seperti Gun Retno di tengah bencana ekologis akibat kebijakan negara yang tidak ramah lingkungan.

Pemerintah dan kepolisian tidak belajar dari tragedi banjir di Sumatra. Alih-alih melindungi, negara malah mencoba mengkriminalisasi Gun Retno dengan tuduhan menghalangi kegiatan tambang. Upaya ini jelas merupakan kriminalisasi dan harus segera dihentikan.

Pertambangan yang didorong oleh kebijakan ekstraktif menyebabkan kerusakan ekologis. Pemerintah tidak boleh menutup mata akan dampak yang dihasilkan oleh pertambangan yang merusak lingkungan.

Apa yang Gun Retno lakukan adalah untuk mencegah bencana seperti yang terjadi di Sumatra akibat pembabatan hutan dan perusakan alam.

Kami meminta pemerintah untuk mengakhiri semua kebijakan yang membabat hutan, setidaknya melakukan audit semua industri ekstraktif yang berpotensi merusak alam.

Yang terjadi di Sumatra adalah konsekuensi krisis iklim akibat kebijakan membabat hutan, membuat peristiwa cuaca ekstrem lebih mematikan karena memicu banjir dan tanah longsor. Jangan sampai tragedi di Sumatra terjadi di Kendeng hanya karena pemerintah lalai dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Masyarakat yang terkena dampak kebijakan ekstraktif hampir tidak berkontribusi apapun terhadap emisi gas rumah kaca, tapi mereka harus membayar kelambanan pemerintah mengatasi perubahan iklim dan deforestasi.

Latar Belakang

Laporan media menyebutkan Polda Jawa Tengah memanggil dan memeriksa Gun Retno pada Kamis 4 Desember 2025. Dalam pemberitaan media anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan Panggilan Polda Jawa Tengah terhadap Gun Retno berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/152/XI/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 18 November 2025.

Polisi memanggil dan memeriksa Gun Retno setelah menerima laporan dari salah seorang pemilik tambang di wilayah Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, ungkap laporan media. Laporan tersebut terkait dugaan menghalangi kegiatan tambang.