Jokowi Menciptakan Alat Represi

USMAN HAMID & LIAM GAMMON – 13 JULI, 2017

Pada tanggal 10 Juli, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) sebagai bentuk amandemen UU Ormas No. 17 tahun 2013. Dengan keputusan ini, presiden telah melakukan serangan fatal terhadap perlindungan kebebasan berserikat di Indonesia.

Dengan memberikan kewenangan tunggal untuk melarang setiap organisasi yang dianggap menentang ideologi resmi Pancasila, atau ‘persatuan nasional’ kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jokowi telah menempatkan status hukum setiap LSM dan organisasi masyarakat di Indonesia di bawah keputusan eksekutif sepihak.

Perpu ini belum berlaku permanen. Dewan Perwakilan Rakyat masih punya kesempatan membatalkannya. Tapi jika disetujui oleh DPR, Perpu baru tersebut berpotensi besar dijadikan alat represif oleh siapapun presiden otoriter yang nanti memerintah di masa mendatang.

Masyarakat sipil Indonesia harus secara kolektif menentang langkah ini dan mendukung upaya untuk menantang kebasahannya di hadapan konstitusi. Fraksi-fraksi DPR juga harus menolak mengesahkan Perpu itu.

Tindakan keras terhadap aktivisme islamis

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan bahwa UU Ormas 2013 sudah tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Ia juga menyatakan bahwa pengertian bertentangan dengan Pancasila dan UUD ’45 perlu diperluas, tidak hanya mencakup soal ateisme, marxisme, dan leninisme saja. “Sejarah Indonesia sudah membuktikan bahwa ajaran lainnya juga dapat menggantikan dan bertolakbelakang dengan Pancasila” katanya.

Atas dasar itu, pemerintah merasa mendapat justifikasi untuk menjalankan kekuasaannya untuk memberlakukan Perpu pada saat darurat atau untuk mengisi kekosongan hukum. Pemerintah membantah jika Perpu itu dibuat untuk mendiskreditkan Ormas Islam. Apalagi kalau Perpu dianggap mendiskreditkan masyarakat Muslim yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan dalam kaitannya dengan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang ramai dibicarakan akhir-akhir ini. Pada tanggal 8 Mei Wiranto mengusulkan untuk melarang HTI – sebuah Ormas yang secara sah terdaftar – dengan alasan bahwa misi HTI tidak sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila, dan maka dari itu melanggar UU Ormas.

Akan ada banyak analisis tentang latar belakang situasi politik yang mendorong keluarnya Perpu ini. Juga tentang alasan pemerintah yang sangat menginginkan penghapusan proses pengadilan dalam melarang HTI. Namun ada hal yang lebih penting untuk dibahas sekarang, yakni perihal seriusnya serangan yang dilancarkan pemerintah meruntuhkan perlindungan hukum yang menjamin kebebasan berserikat dan berorganisasi di Indonesia.

Perluasan definisi aktivitas yang ‘Anti-Pancasila’

Pada dasarnya, Perpu ini merupakan amandemen UU No. 17/2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Berdasarkan Pasal 2, UU Ormas mewajibkan asas-asas dari setiap organisasi sipil yang terdaftar tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Ketentuan ini sendiri bertolak belakang dengan jaminan kebebasan berserikat yang tercantum dalam Pasal 28E UUD 1945, dan kewajiban internasional Indonesia untuk melindungi hak asasi manusia Indonesia sebagai negara anggota dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)

Yang mengkhawatirkan dari Perpu ini adalah penghapusan wewenang korektif pengadilan terhadap kekuatan eksekutif memberi sanksi pidana atau melarang organisasi. Soal kontrol dari pengadilan ini sebelumnya tercantum dalam UU Ormas. Pada saat yang bersamaan, Perpu memperluas poin-poin pengertian “bertentangan dengan Pancasila” serta memangkas wewenang pengadilan dalam mengawasi keputusan pemerintah membubarkan atau mencabut status hukum Ormas.

Adapun ketentuan membubarkan Ormas diatur dalam pasal 59. Pasal itu memperbolehkan pemerintah membubarkan Ormas apabila mereka terbukti:

  • menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang (Ayat 4a)
  • melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Ayat 4b)

Sebelumnya, UU Ormas sudah mengatur hal ini dalam Pasal 59 (4) UU yang melarang Ormas untuk “memegang, mempromosikan, dan juga menyebarkan ajaran atau konsep yang bertentangan dengan Pancasila.”

Di tataran teknis, Perpu akan membatasi ruang gerak para aktivis politik menangani isu-isu sensitif seperti isu Papua dan Maluku, khususnya dalam upaya dialog membahas advokasi referendum, kemerdekaan, atau solusi damai yang tidak melibatkan diskriminasi, permusuhan, dan kekerasan. Kedua wilayah ini memiliki sejarah gerakan pro-kemerdekaan dimana aktivisme politik yang damai sekalipun sudah sangat dibatasi.

Penghapusan checks and balances

Pasal 59 (3) Perpu mengabaikan ketentuan dalam UU Ormas yang menyatakan bahwa pemerintah harus “melakukan upaya persuasif sebelum menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 59”. Upaya persuasif itu adalah hal mutlak yang perlu dilakukan sebagai langkah pertama mendisiplinkan Ormas yang dianggap melanggar hukum. Namun, di bawah Perpu, setiap organisasi yang dianggap melanggar ketentuan Pasal 59 bisa langsung dikenakan sanksi administratif.

Pasal 62-80 UU Ormas menetapkan sebuah prosedur hukum yang panjang untuk pemerintah apabila pemerintah ingin menjatuhkan sanksi. Prosedur ini dimulai dengan memberikan beberapa peringatan tertulis, diikuti dengan penghentian sementara dana pemerintah atau membekukan kegiatan organisasi hingga 6 bulan secara sementara. Berdasarkan penjelasan Pasal 61 (c), “kegiatan” secara khusus tidak mencakup kegiatan internal seperti rapat internal.

Tergantung pada skala tingkat operasional Ormas (regional atau nasional), pemerintah juga harus mencari pendapat hukum dari Mahkamah Agung atau DPRD, beserta polisi dan jaksa penuntut sebelum melarang kegiatan Ormas. Berdasarkan Pasal 68, langkah terakhir untuk mencabut status hukum sebuah Ormas hanya dapat terjadi dengan persetujuan pengadilan. Pemerintah juga diminta untuk memberikan bukti bahwa mereka telah menjatuhkan semua sanksi administratif kepada pengadilan, sebagaimana tertulis dalam Pasal 70 ayat 3 dan 4.

Bahkan, berdasarkan UU Ormas, pada tahap akhir di pengadilan, Ormas juga tetap memiliki hak untuk menjelaskan dan membela diri dari ancaman pembubaran (Pasal 70 ayat 7). Setelah putusan dijatuhkan pun Ormas punya hak untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung (Pasal 73-78).

Perpu menghapus semua pasal UU Ormas di atas dan secara drastis menyederhanakan tata cara yang harus dilalui oleh pemerintah untuk melarang dan membubarkan Ormas. Pemerintah menghilangkan peran pengadilan secara menyeluruh, baik dalam menyetujui ataupun mengawasi proses pembubaran.

Berdasarkan ketentuan Perpu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia hanya perlu mengeluarkan satu teguran tertulis kepada Ormas yang diduga melanggar aturan (Pasal 61 ayat 1). Setelah 7 hari kerja, menteri dapat langsung membekukan kegiatannya (Pasal 61 ayat 2). Perpu juga menghapuskan penjelasan UU Ormas untuk Pasal 61 (2) yang menyatakan bahwa kegiatan internal tidak termasuk kegiatan yang dapat dibekukan. Sementara, di bawah Perpu, rapat internal pun ilegal apabila kegiatan Ormas sedang dibekukan.

Jika Ormas tidak mematuhi perintah untuk membubarkan kegiatannya, menteri dapat mencabut status hukum Ormas tersebut (Pasal 61 ayat 3). Tak ada cara bagi Ormas yang bersangkutan untuk membela diri sebab hal itu tak diatur dalam Perpu.

Ada kemungkinan bahwa Surat Keputusan / SK yang dikeluarkan oleh menteri untuk melarang atau membubarkan sebuah Ormas dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, gugatan tersebut hanya dapat mencakup apakah menteri tersebut telah mengikuti syarat administratif atau belum. Masih tidak jelas apakah pengadilan akan menimbang alasan pemerintah mencap sebuah organisasi sebagai “anti-Pancasila”.

Hukuman Pidana

UU Ormas tidak memidana siapapun yang memimpin atau menjadi anggota sebuah Ormas terlarang. Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota, baik individual maupun kolektif, dijerat dengan Undang-undang lain yang berkaitan dengan jenis kejahatan yang diperbuat. Sampai saat ini, menjadi anggota dari organisasi terlarang bukanlah suatu tindak pidana.

Sebaliknya, Perpu membuka kemungkinan bagi aparat memidana anggota Ormas. Misalnya, Pasal 82A yang menyatakan bahwa anggota yang melanggar larangan-larangan yang ditujukan bagi Ormas, juga dapat dipidana. Dengan adanya pasal itu, anggota atau pengurus Ormas yang melakukan “tindakan permusuhan” atau penodaan agama dapat dipenjara selama 5 – 20 tahun bahkan sampai seumur hidup.

Ketentuan Pasal 59, yang memberi wewenang bagi aparat memidana anggota Ormas, sangatlah memprihatinkan dari sudut pandang hak asasi manusia, mengingat betapa mudahnya pemerintah untuk dapat memberlakukan sanksi dan membubarkan Ormas. Terlebih lagi, tidak ada kejelasan dari Pasal 82A Perpu apakah suatu organisasi harus diberi sanksi secara formal berdasarkan Pasal 60, 61, 62, atau 80A sebelum anggotanya dikenakan tuntutan pidana. Untuk menerapkan hukuman pidana berdasarkan Pasal 82A, tidak ada kejelasan juga mengenai siapa yang berwenang untuk menentukan apakah suatu organisasi melanggar Pasal 59.

Ancaman untuk masyarakat Indonesia sipil

Penting untuk diketahui seberapa luas efek Perpu ini terhadap perlindungan hukum kebebesan berserikat dan berkumpul. Merujuk definisi ‘Ormas’ di bawah Bab IV UU Ormas, pada dasarnya semua organisasi yang dibikin oleh masyarakat Indonesia – mulai dari Amnesty International, Nadhlatul Ulama, sampai kelompok sayap partai politik.

Bayangkan skenario yang mungkin terjadi jika Perpu diubah menjadi UU tetap oleh DPR. Bagaimana jadinya jika pemerintah di masa mendatang menganggap LSM yang berkampanye untuk hak LGBT sebagai ancaman terhadap “nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan” berdasarkan Pasal 21 UU Ormas?

Bagaimana jadinya jika sebuah think tank yang mengadvokasikan isu di Papua oleh menteri dicap mempromosikan gerakan separatisme? Di bawah skenario itu, tak ada perangkat hukum yang mampu menghalangi niat pemerintah membubarkan Ormas atau bahkan memenjarakan anggota-anggotanya.

Salah satu jalan yang ditempuh oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk menentang Perpu ini adalah dengan mempertanyakan keabsahan Perpu di Mahkamah Konstitusi (MK), mempertanyakan apakah aturan tersebut konstitusional atau malah sebaliknya, inkonstitusional. Tantangan semacam itu menimbulkan isu apakah Perpu memang merupakan langkah tulus pemerintah dalam menghadapi situasi darurat (yang merupakan salah satu syarat dari MK agar pemerintah dapat mengeluarkan Perpu), atau apakah isinya melanggar perlindungan terhadap kebebasan berserikat yang tercantum dalam UUD 1945 (Pasal 28E).

Ada banyak cara bagi pemerintah Indonesia untuk memberantas radikalisme dan merekatkan kembali kohesi sosial. Namun, menghapus hampir seluruh perlindungan hukum untuk kebebasan berserikat bukanlah cara yang tepat untuk merealisasikan tujuan tersebut.

Dapat dimengerti apabila para politisi pluralis dan masyarakat sipil Indonesia menentang misi anti-demokrasi yang dimiliki oleh kelompok seperti HTI. Begitu juga kami. Namun, kita juga harus menyadari bahwa kekuatan hukum yang melindungi HTI dari tindakan negara yang sewenang-wenang merupakan hukum yang sama yang melindungi tindakan-tindakan yang membela demokrasi dan hak asasi manusia.