Empat Urgensi Pengesahan RUU PKS

Satu dari tiga perempuan Indonesia berumur 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual. Data yang dihimpun oleh badan Perserikatan Bangsa-Bangsa bidang kependudukan (UNFPA) ini tentu bukan kabar bohong. Tingkat kekerasan seksual di negara ini, utamanya terhadap perempuan, memang memprihatinkan. Komnas Perempuan bahkan mencatat kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat hampir 8 kali lipat dalam 12 tahun terakhir. Payung hukum yang berpihak pada korban kekerasan seksual jelas dibutuhkan.

Nyatanya, masih ada banyak pihak yang menentang hadirnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) -legislasi yang disusun untuk melindungi korban kekerasan seksual -dengan alasan yang beraneka ragam. Di tengah masyarakat awam, ketidakpahaman tentang konsep kekerasan seksual mengakibatkan sebagian orang menganggap negatif rancangan undang-undang ini. Lalu mengapa kita harus memahami konsep kekerasan seksual dan dampaknya terhadap korban, serta mendukung pengesahan RUU PKS?

  1. Kasus kekerasan seksual makin meningkat

Catatan Akhir Tahun Komnas Perempuan yang diterbitkan pada kuartal pertama tahun 2020 melaporkan bahwa jumlah kekerasan seksual selama tahun 2019 mencapai 432.471 kasus. Komnas Perempuan juga membuktikan bahwa kasus kekerasan seksual naik sebanyak 792 persen selama 12 tahun terakhir.

Tidak hanya itu, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (LBH Apik) mencatat 97 kasus kekerasan seksual sepanjang Maret-April 2020. Data-data tersebut menunjukkan betapa pentingnya payung hukum yang melindungi korban kekerasan seksual.

2. Banyak korban kekerasan seksual adalah anak perempuan

Komnas Perempuan juga mencatat adanya peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan. Pada tahun 2018, kasus kekerasan tipe ini berjumlah 1417 kasus. Namun tahun lalu, jumlahnya mencapai 2341 kasus atau mengalami kenaikan 65%, dengan bentuk kekerasan paling banyak adalah incest (770 kasus), dan diikuti dengan pelecehan seksual (571 kasus). Pengertian incest adalah kekerasan seksual di dalam rumah yaitu dengan pelaku yang memiliki hubungan darah,

Dominannya kasus inses dan pelecehan seksual terhadap anak perempuan, menunjukkan bahwa sejak usia anak, perempuan telah berada dalam situasi yang tidak aman, bahkan dari orang terdekat dalam kehidupannya.

3. Korban kekerasan seksual memerlukan payung hukum yang memberi rasa keadilan

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kekerasan seksual yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana hanya mencakup dua hal yaitu pemerkosaan dan pelecehan seksual atau pencabulan.

Sementara dalam RUU PKS, kekerasan seksual diklasifikasikan menjadi sembilan jenis, yaitu: (1) pelecehan seksual, (2) eksploitasi seksual, (3) pemaksaan kontrasepsi, (4) pemaksaan aborsi, (5) perkosaan, (6) pemaksaan perkawinan, (7) pemaksaan pelacuran, (8) perbudakan seksual, dan (9) penyiksaan seksual.

Definisi kekerasan seksual yang lebih luas dalam RUU PKS akan mampu menjangkau para pelaku yang selama ini lolos dari hukum hanya karena tindakan mereka tak memenuhi unsur legalitas sebagai tindak pidana.

4. Korban kekerasan seksual butuh perlindungan

Permasalahan utama yang sering dialami oleh keluarga korban atau saksi kunci korban kekerasan seksual adalah mereka sering mendapatkan ancaman atau bahkan kekerasan untuk membungkam kesaksian mereka. RUU PKS tidak hanya melindungi korban kekerasan langsung, tapi juga memberikan perlindungan bagi keluarga korban dan saksi yang ingin memberikan kesaksian mereka selama proses hukum.

Hal lain yang membuat RUU ini penting untuk didukung adalah keberadaan unsur rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual. RUU PKS tidak hanya melindungi para korban pelecehan seksual, tapi RUU ini juga memberikan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual (pasal 88 ayat (3)). Fungsi dan tujuan rehabilitasi ini adalah mencegah agar tindakan kekerasan seksual tidak terjadi lagi.

Jadi, apa kesimpulannya?

Korban kekerasan seksual memerlukan kepastian hukum atas tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku. Mereka membutuhkan bantuan kita untuk memperoleh keadilan. Anda bisa berpartisipasi untuk melindungi korban kekerasan seksual dan mencegah kekerasan ini terjadi di kemudian hari dengan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera mengesahkan RUU melalui tautan berikut: https://pena.amnesty.id/ruupks?recruiter_id=210567